Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.
  • Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan
  • PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta
  • Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa
  • Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!
  • Kepedulian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, Picu Perubahan Cepat di SDI Karamasa
  • Polda Sulsel Periksa Kasus Dugaan Penipuan 2022, Mantan Anggota DPRD Jeneponto Jadi Terlapor
  • Ketua DPC Sepernas Kabupaten Takalar Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Hebatnya Kajari Langkat ,Pembunuh Yang Sempat Jadi DPO Bisa Di Tangguhkan
Berita

Hebatnya Kajari Langkat ,Pembunuh Yang Sempat Jadi DPO Bisa Di Tangguhkan

Salman SitabaBy Salman Sitaba10 Oktober 2024Tidak ada komentar19 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Langkat.- Pemberian tahanan kota terhadap tersangka Eka Prawiranta Peranginangin alias Eka (35) diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang

atas nama korban Simson Sembiring alias Bagong (41) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menuai polemik.

Pasalnya pemberian tahanan kota kepada tersangka yang sudah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Langkat selama kurun waktu 1 tahun 6 bulan diduga begitu saja dibebaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Langkat dengan alasan yang tidak jelas.

Tersangka Eka Prawiranta peranginangin alias Eka dijerat oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e,3e KUHPidana Subs pasal 351 ayat (2),(3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Sementara itu, kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjung Pura Efri Yanto,SH,MH menjelaskan tersangka Eka Prawinata Perangin angin alias Eka dijemput pihak Polres Langkat sekitar pukul 14.26 WIB pada hari Selasa tanggal 8 2024 tersangka dibon oleh Polres Langkat sebagai tahanan titipan tidak kembali lagi ke rutan Tanjung pura setelah mendapat informasi dari salah satu staf, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat disertai dengan surat pengeluaran tersangka dari rumah tahanan (Rutan) Tanjung Pura.

“Tersangka sebagai tahanan titipan Polres Langkat kurang lebih selama 2 minggu atas nama Eka Prawiranta Peranginangin alias Eka,” jelas Efri Yanto dikonfirmasi awak media ini,Rabu (10/10/2024).

Terkait pemberian tahanan kota terhadap tersangka Eka Prawiranta Peranginangin alias Eka, kuasa hukum keluarga korban, Said Assegaf SH,CPM menyesalkan tindakan yang dilakukan Kajari Langkat dengan memberikan status tahanan kota terhadap seorang tersangka yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap orang lain atau menganiaya dengan mengakibatkan matinya orang.

“Kebijakan Kajari Langkat sangat tidak masuk akal bagi saya, memberikan penangguhan penahanan atau pun pengalihan tahanan kota kepada seseorang pelaku tindak pidana pembunuhan. lebih mirisnya lagi tersangka baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Langkat dari pelariannya selama 1 tahun lebih dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langkat. Bahwa kita juga sama-sama mengetahui tindak pidana pembunuhan dikategorikan tindak pidana berat yang tidak ada hal apapun yang dapat menjamin tersangka tidak akan melarikan diri untuk kesekian kalinya,”urai Said Assegaf.

Kebijakan Kajari Langkat ini sangat mencoreng nama baik Kejaksaan Republik Indonesia yang mana Kejaksaan akan serius menerapkan Wajib Bebas Korupsi (WBK),justru dengan tindakan yang dilakukan Kajari Langkat membuat ragu masyarakat,sambungnya.

Di akhir penyampaiannya, Said Assegaf menegaskan agar penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan kota terhadap tersangka Eka Prawiranta untuk segera dibatalkan.

Sampai berita ini dirilis belum satu pun pejabat di Kejaksaan Negeri Langkat berhasil dikonfirmasi wartawan.(Baem Siregar/tim)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 4 Oktober 2025

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025 Berita
Berita 4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025 Berita
Berita 3 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,028 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,005 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

GARDATIMURNEWS.COM || Takalar – Untuk menjaga kondusifitas wilayah di malam akhir pekan, Personel Perintis Presisi…

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,028 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.