Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SMKN 5 Gowa Kian Berkembang sebagai Sekolah Berbasis Industri 4.0, Komite Dorong Plt Kepala Sekolah Didefinitifkan

7 Januari 2026

Pastikan Kesehatan Warga Pascabencana, Polri Datangi Posko hingga Rumah Warga di Kala Segi

6 Januari 2026

Aktivitas Alat Berat di Hutan Lindung Erelembang Disorot Gerak-Misi

6 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SMKN 5 Gowa Kian Berkembang sebagai Sekolah Berbasis Industri 4.0, Komite Dorong Plt Kepala Sekolah Didefinitifkan
  • Pastikan Kesehatan Warga Pascabencana, Polri Datangi Posko hingga Rumah Warga di Kala Segi
  • Aktivitas Alat Berat di Hutan Lindung Erelembang Disorot Gerak-Misi
  • 3.924 PPPK Paruh Waktu Gowa Terima SK, Bupati: Awal Tahun dengan Harapan Baru.
  • Kapolres Aceh Tengah dan BKO Brimob Salurkan Logistik serta Sling ke Desa Terisolir di Linge
  • BARAK Desak Kejari Takalar Audit Proyek PISEW Desa Patani.
  • Kapolres Pidie Dampingi Tim KSP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
  • Tim Reskrim Polsek Biringbulu Tangkap Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Gugatan Abd Rahim Bin Coni alias Dora Kepada Sule Bin Djawa Sebagai Tergugat di Tolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Maros.
Nasional

Gugatan Abd Rahim Bin Coni alias Dora Kepada Sule Bin Djawa Sebagai Tergugat di Tolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Maros.

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News29 Oktober 2022Tidak ada komentar5 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM |Maros – Sidang kasus perdata no. 19/Pdt.G/2022/PN. Maros antara Abd Rahim bin Coni alias Dora ( Penggugat) kepada Sule bin Djawa ( Tergugat ) memasuki tahap akhir dengan pembacaan putusan di muka persidangan oleh Farida Pakaya, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua, Sulasmy Tri Juniarty, S.H dan Abdul Hakim, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan terbuka untuk umum Selasa, 25/10/2022.

Berdasarkan alat-alat bukti dari Penggugat majelis hakim berkesimpulan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan penggugat atas tanah obyek sengketa oleh karenanya gugatan penggugat harus dinyatakan di tolak.

Sedangkan berdasarkan bukti-bukti surat pihak TERGUGAT yang di kuatkan oleh saksi-saksi baik yang diajukan Penggugat maupun oleh Tergugat, yang menegaskan bahwa tanah sengketa merupakan bagian tanah yang telah di eksekusi yang telah dimenangkan oleh Tergugat sehingga menurut Majelis Hakim Tergugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil bantahannya.

Mengadili, dalam eksepsi ; Menolak eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.060.000 (satu juta enam puluh ribu rupiah).

Laporan: Kamaruddin Kulle

Adm : Salman Ds 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 7 Januari 2026

SMKN 5 Gowa Kian Berkembang sebagai Sekolah Berbasis Industri 4.0, Komite Dorong Plt Kepala Sekolah Didefinitifkan

7 Januari 2026 Berita
Berita 6 Januari 2026

Aktivitas Alat Berat di Hutan Lindung Erelembang Disorot Gerak-Misi

6 Januari 2026 Berita
Berita 5 Januari 2026

3.924 PPPK Paruh Waktu Gowa Terima SK, Bupati: Awal Tahun dengan Harapan Baru.

5 Januari 2026 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,047 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,016 Views
Don't Miss
Berita
Berita

SMKN 5 Gowa Kian Berkembang sebagai Sekolah Berbasis Industri 4.0, Komite Dorong Plt Kepala Sekolah Didefinitifkan

7 Januari 2026

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – SMK Negeri 5 Gowa terus menunjukkan perkembangan signifikan sebagai salah satu sekolah…

Pastikan Kesehatan Warga Pascabencana, Polri Datangi Posko hingga Rumah Warga di Kala Segi

6 Januari 2026

Aktivitas Alat Berat di Hutan Lindung Erelembang Disorot Gerak-Misi

6 Januari 2026

3.924 PPPK Paruh Waktu Gowa Terima SK, Bupati: Awal Tahun dengan Harapan Baru.

5 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

SMKN 5 Gowa Kian Berkembang sebagai Sekolah Berbasis Industri 4.0, Komite Dorong Plt Kepala Sekolah Didefinitifkan

7 Januari 2026

Pastikan Kesehatan Warga Pascabencana, Polri Datangi Posko hingga Rumah Warga di Kala Segi

6 Januari 2026

Aktivitas Alat Berat di Hutan Lindung Erelembang Disorot Gerak-Misi

6 Januari 2026
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,047 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.