Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!

8 November 2025

RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif

7 November 2025

Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer

7 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!
  • RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif
  • Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer
  • RS Maryam Citra Medika dan UPT Puskesmas Pattallassang dalam Sinerji Pembagian PMT dan PemKes Gratis.
  • Rayakan HUT ke-8 RS Maryam Citra Medika Takalar Gelar Gebyar Lomba dan Baksos
  • RS Maryam Citra Medika Buka Layanan Vaksinasi Umroh ,Haji dan Perjalanan Internasional
  • BB Sembilan Bulan Tanpa Kepastian, Pelapor Minta Kapolres Gowa Turun Tangan
  • Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Gugatan Abd Rahim Bin Coni alias Dora Kepada Sule Bin Djawa Sebagai Tergugat di Tolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Maros.
Nasional

Gugatan Abd Rahim Bin Coni alias Dora Kepada Sule Bin Djawa Sebagai Tergugat di Tolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Maros.

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News29 Oktober 2022Tidak ada komentar5 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM |Maros – Sidang kasus perdata no. 19/Pdt.G/2022/PN. Maros antara Abd Rahim bin Coni alias Dora ( Penggugat) kepada Sule bin Djawa ( Tergugat ) memasuki tahap akhir dengan pembacaan putusan di muka persidangan oleh Farida Pakaya, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua, Sulasmy Tri Juniarty, S.H dan Abdul Hakim, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan terbuka untuk umum Selasa, 25/10/2022.

Berdasarkan alat-alat bukti dari Penggugat majelis hakim berkesimpulan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan penggugat atas tanah obyek sengketa oleh karenanya gugatan penggugat harus dinyatakan di tolak.

Sedangkan berdasarkan bukti-bukti surat pihak TERGUGAT yang di kuatkan oleh saksi-saksi baik yang diajukan Penggugat maupun oleh Tergugat, yang menegaskan bahwa tanah sengketa merupakan bagian tanah yang telah di eksekusi yang telah dimenangkan oleh Tergugat sehingga menurut Majelis Hakim Tergugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil bantahannya.

Mengadili, dalam eksepsi ; Menolak eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.060.000 (satu juta enam puluh ribu rupiah).

Laporan: Kamaruddin Kulle

Adm : Salman Ds 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 8 November 2025

Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!

8 November 2025 Berita
Berita 7 November 2025

RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif

7 November 2025 Berita
Berita 7 November 2025

Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer

7 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,009 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!

8 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Makassar, Sabtu 8 Nov 2025- Suasana internal organisasi Pandawa Pattingalloang Indonesia memanas setelah…

RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif

7 November 2025

Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer

7 November 2025

RS Maryam Citra Medika dan UPT Puskesmas Pattallassang dalam Sinerji Pembagian PMT dan PemKes Gratis.

7 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!

8 November 2025

RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif

7 November 2025

Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer

7 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.