Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BMKI : Kapitalisme Kecantikan dan Pembiaran Hukum, Kosmetik Berbahaya Bebas Beredar di Sulsel

20 Desember 2025

TIB Sebut Kontraktor Proyek Pekerjaan Drainase Andi Tonro Bermasalah

19 Desember 2025

Ribuan Nakes Takalar Menggelar Demo, Desak Pemerintah Daerah dan Pusat Segera Turun Tangan

18 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BMKI : Kapitalisme Kecantikan dan Pembiaran Hukum, Kosmetik Berbahaya Bebas Beredar di Sulsel
  • TIB Sebut Kontraktor Proyek Pekerjaan Drainase Andi Tonro Bermasalah
  • Ribuan Nakes Takalar Menggelar Demo, Desak Pemerintah Daerah dan Pusat Segera Turun Tangan
  • SOSIALISASI PENCEGAHAN BENCANA TINGKAT KELURAHAN TAMALLAYANG KECAMATAN BONTONOMPO.
  • Merajut Kebersamaan, Pengukuhan Pengurus Pengurus dan Rapat Kerja Ikatan Alumni Grafika (IKA Grafika) SMK Negeri 4 Gowa.
  • Dana BUMDes Mandiri Sejahtera Rp163 Juta di Batu Lokong Jadi Sorotan
  • Polres Gowa Menang Praperadilan Mantan Lurah Tombolo di PN Sungguminasa
  • Demokrasi Unik di Desa Tassese: Pertarungan Satu Rumah, Dua Kandidat Suami Istri Akan Cakades
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Gugat Praperadilan Kapolsek Rappocini, LKBH Makassar Nilai Penangkapan ASS Cacat Prosedur
Berita

Gugat Praperadilan Kapolsek Rappocini, LKBH Makassar Nilai Penangkapan ASS Cacat Prosedur

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News20 Desember 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM |MAKASSAR – Penangkapan dan penahanan terhadap Andi Sitti Saniah S (ASS, 47 tahun) oleh jajaran kepolisian sektor Rappocini, Makassar dinilai LKBH Makassar cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur pasal pidana.

“Kami sudah register perkara pidana, yakni gugatan praperadilan di pengadilan negeri Makassar atas nama pemohon ASS dengan termohon Kapolsek Rappocini untuk menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanannya,” ungkap Agus Salim, AMD. BA, SH, Advokat LKBH Makassar, di ruang PTSP pengadilan negeri Makassar, Selasa, 20/12/2022.

Gugatan praperadilan sendiri menggugat atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP-
Kap/249/XII/2022/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal MAKASSAR 15 Desember 2022, Surat
Pemberitahuan Peralihan Status Nomor : B/140/XII/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal
Makassar, 15 Desember 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-
Han/168/XII/2022/Reskrim tertanggal MAKASSAR 16 Desember 2022.

“Inikan sengketa perdata, sementara berjalan di pengadilan negeri Makassar, perkara sendiri batal dijalankan eksekusi karena kekeliruan dalam alamat objek perkara perdata, sehingga sangat lacur klo sampai dilakukan penahanan dan penangkapan atas ibu ASS,” tambah Agus Salim yang juga Advokat dari Peradmi ini.

Kesepakatan dana Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta) telah dijalankan
Terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S dengan mengosongkan 1 (satu) unit rumah di Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49, Rappocini, Makassar.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 372 dan 378 tidak wajib dilakukan penahanan, Terlapor masih berstatus saksi dan belum ada gelar perkara;

Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH, “Perkara ini masih ada sengketa perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum
diadakan eksekusi pengosongan sesuai perkara perdata pengadilan Negeri
Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi
Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT.Mks karena terdapat kekeliruan putusan alamat
lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan
Landak Baru.”

Ujarnya lagi, Sirul mengutarakan bahwa Objek tanah tersebut masih dalam sengketa harta kewarisan di Pengadilan Agama Makassar, Perkara ini juga dalam Pelaporan Pidana di Polrestabes Makassar dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/1787/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

LKBH Makassar berharap hakim tunggal praperadilan pengadilan negeri Makassar mengabulkan seluruh gugatan praperadilan pemohon ASS.

Sumber : LKBH
Adm : Salman Ds

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 20 Desember 2025

BMKI : Kapitalisme Kecantikan dan Pembiaran Hukum, Kosmetik Berbahaya Bebas Beredar di Sulsel

20 Desember 2025 Berita
Berita 19 Desember 2025

TIB Sebut Kontraktor Proyek Pekerjaan Drainase Andi Tonro Bermasalah

19 Desember 2025 Berita
Berita 18 Desember 2025

Ribuan Nakes Takalar Menggelar Demo, Desak Pemerintah Daerah dan Pusat Segera Turun Tangan

18 Desember 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,015 Views
Don't Miss
Berita
Berita

BMKI : Kapitalisme Kecantikan dan Pembiaran Hukum, Kosmetik Berbahaya Bebas Beredar di Sulsel

20 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Maraknya peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya menjadi sorotan…

TIB Sebut Kontraktor Proyek Pekerjaan Drainase Andi Tonro Bermasalah

19 Desember 2025

Ribuan Nakes Takalar Menggelar Demo, Desak Pemerintah Daerah dan Pusat Segera Turun Tangan

18 Desember 2025

SOSIALISASI PENCEGAHAN BENCANA TINGKAT KELURAHAN TAMALLAYANG KECAMATAN BONTONOMPO.

18 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

BMKI : Kapitalisme Kecantikan dan Pembiaran Hukum, Kosmetik Berbahaya Bebas Beredar di Sulsel

20 Desember 2025

TIB Sebut Kontraktor Proyek Pekerjaan Drainase Andi Tonro Bermasalah

19 Desember 2025

Ribuan Nakes Takalar Menggelar Demo, Desak Pemerintah Daerah dan Pusat Segera Turun Tangan

18 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.