GARDATIMURNEWS.COM | Gowa /Makassar – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ) Makassar serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Selasa (13/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan klaim penggarapan lahan oleh sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa pada lahan di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju, yang masuk dalam penunjukan lokasi (penlok) pengadaan tanah proyek Bendungan Jenelata.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan aksi, Fahim, mempertanyakan dasar dan legitimasi klaim penggarapan lahan yang disebut-sebut berada dalam wilayah yang sebelumnya diklaim oleh PTPN.
“Kami mempertanyakan sejak kapan para pejabat tersebut tercatat sebagai penggarap lahan. Yang menjadi sorotan, klaim tersebut muncul setelah proses pembangunan Bendungan Jenelata berjalan dan tahapan ganti rugi dimulai,” ujar Fahim di hadapan massa aksi.
Gerak Misi menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pembangunan Bendungan Jenelata sebagai proyek strategis nasional yang dinilai memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Gowa, khususnya dalam pengendalian banjir dan ketahanan air.
Namun demikian, Gerak Misi menyatakan penolakan terhadap segala bentuk dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan tanah yang berpotensi merugikan negara serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jika terdapat sengketa penguasaan atau penggarapan lahan, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dana ganti rugi seharusnya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Sungguminasa agar prosesnya transparan dan adil,” lanjut Fahim.
Melalui aksi tersebut, Gerak Misi menyerukan kepada instansi terkait untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pengadaan tanah proyek Bendungan Jenelata.
Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan status penggarap apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS-PJ, BPN Kabupaten Gowa, PTPN, maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan massa aksi belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan memuat hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(/*)red


