Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gerak Misi Sebut Pengadaan Tanah Bendungan Je’ne’lata di Tanah Karaeng Berpotensi KKN

1 Januari 2026

Kapolres Aceh Timur Turun Langsung Lakukan Trauma Healing bagi Anak-Anak Korban Banjir di Peureulak Barat

1 Januari 2026

Kapolda Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gerak Misi Sebut Pengadaan Tanah Bendungan Je’ne’lata di Tanah Karaeng Berpotensi KKN
  • Kapolres Aceh Timur Turun Langsung Lakukan Trauma Healing bagi Anak-Anak Korban Banjir di Peureulak Barat
  • Kapolda Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana di Aceh Tamiang
  • Kasat Reskrim Polres Langsa Fachmi Suciandy Naik Pangkat Jadi AKP
  • Sinergitas Polsek Bontonompo Dalam Rangka HARKAMTIBMAS PENGAMANAN TAHUN BARU 2026.
  • SP3 Dipersoalkan, Penyidik Polda Sulsel Dinilai Tutup Akses Keadilan Korban
  • Kapolres Aceh Tengah: Kondisi Bayi 4 Bulan di Atu Payung Sudah di Tangani Tim Medis
  • Dinilai Profesional dan Berprestasi, Komite Sekolah Minta Plt Kepala SMKN 5 Gowa Segera Ditetapkan Definitif
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Gerak Misi Sebut Pengadaan Tanah Bendungan Je’ne’lata di Tanah Karaeng Berpotensi KKN
Berita

Gerak Misi Sebut Pengadaan Tanah Bendungan Je’ne’lata di Tanah Karaeng Berpotensi KKN

Garda Timur NewsBy Garda Timur News1 Januari 2026Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – Pembangunan Bendungan Je’ne’Lata, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut menyusul adanya temuan 27 bidang tanah yang masih memerlukan klarifikasi status administrasi dalam skema pembebasan lahan proyek. Bidang-bidang tanah tersebut diduga tumpang tindih dengan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8.

Temuan tersebut mengacu pada hasil investigasi Satuan Tugas Percepatan Investasi Provinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan–Jeneberang tertanggal 1 Juli 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat undangan rapat bernomor 00.1.5/15023/DPM-PTSP tertanggal 4 November 2025. Rapat koordinasi tersebut digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait.

Berdasarkan informasi dari BBWS Pompengan–Jeneberang, 27 bidang tanah yang dimaksud masih memerlukan kejelasan status kepemilikan, karena dalam dokumen pengukuran tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai aset PTPN I Regional 8. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kelancaran penyelesaian proyek bendungan tersebut.

Menanggapi hal itu, Dewan Komando Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (GERAK MISI), Ahmad Ando, meminta agar proses pengadaan tanah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (reasonable care).

Ia mengingatkan BBWS Jeneberang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa agar tidak terburu-buru dalam proses pembayaran ganti rugi sebelum status lahan benar-benar jelas, guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Saya meminta agar BPN Gowa dan pihak terkait bersikap teliti dan cermat dalam menentukan status lahan pembangunan Bendungan Jene’Lata, khususnya terhadap 27 bidang tanah yang masih memerlukan klarifikasi kepemilikan,” ujar Ando, Kamis (1/1/2026).

Menurutnya, dugaan tumpang tindih tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Apabila proses ini tidak dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum serta berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Ando juga menilai perlu adanya verifikasi lanjutan terhadap data pengukuran dan administrasi lahan.
“Kami melihat adanya perbedaan antara data administratif dengan kondisi di lapangan. Hal ini perlu diverifikasi kembali agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujarnya.

Ia turut mempertanyakan munculnya klaim kepemilikan atas lahan yang masih tercatat sebagai aset PTPN.
“Klaim kepemilikan atas lahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan objektif, mengingat dalam dokumen pengukuran lahan itu masih tercatat sebagai bagian dari aset PTPN I Regional 8,” katanya.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa menyatakan bahwa hingga saat ini belum dilakukan tindak lanjut terhadap 27 bidang tanah tersebut karena status kepemilikannya masih belum jelas.

Hal itu disampaikan oleh Aswar H. Thamrin dari Seksi Pengadaan Tanah BPN Gowa, didampingi Fahri dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan, saat ditemui di Aula Kantor BPN Kabupaten Gowa.

“Terkait 27 bidang tanah tersebut, kami belum dapat menindaklanjuti karena hingga saat ini pihak PTPN belum menyerahkan berkas resmi sebagai dasar penegasan status lahan,” jelas Aswar.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam rapat koordinasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan bertindak sebagai moderator.

“Dalam rapat tersebut, fokus pembahasan masih pada koordinasi antarinstansi. Adapun terkait penyampaian klarifikasi langsung kepada masyarakat, akan menjadi bagian dari tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 8 maupun Pemerintah Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait status 27 bidang tanah dimaksud.(/*)red/SS

 

 

 

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Daerah 1 Januari 2026

Kapolres Aceh Timur Turun Langsung Lakukan Trauma Healing bagi Anak-Anak Korban Banjir di Peureulak Barat

1 Januari 2026 Daerah
Daerah 1 Januari 2026

Kapolda Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Januari 2026 Daerah
Daerah 1 Januari 2026

Kasat Reskrim Polres Langsa Fachmi Suciandy Naik Pangkat Jadi AKP

1 Januari 2026 Daerah
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,047 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,016 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Gerak Misi Sebut Pengadaan Tanah Bendungan Je’ne’lata di Tanah Karaeng Berpotensi KKN

1 Januari 2026

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – Pembangunan Bendungan Je’ne’Lata, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di…

Kapolres Aceh Timur Turun Langsung Lakukan Trauma Healing bagi Anak-Anak Korban Banjir di Peureulak Barat

1 Januari 2026

Kapolda Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Januari 2026

Kasat Reskrim Polres Langsa Fachmi Suciandy Naik Pangkat Jadi AKP

1 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Gerak Misi Sebut Pengadaan Tanah Bendungan Je’ne’lata di Tanah Karaeng Berpotensi KKN

1 Januari 2026

Kapolres Aceh Timur Turun Langsung Lakukan Trauma Healing bagi Anak-Anak Korban Banjir di Peureulak Barat

1 Januari 2026

Kapolda Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Januari 2026
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,047 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.