GARDATIMURNEWS.COM |Gowa – Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa tengah melakukan penyidikan terkait laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang direktur perusahaan berinisial R. Laporan tersebut dibuat oleh keluarga korban berinisial L (15 tahun).
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, seperti Surat Tanda Penerimaan Laporan (LP/B/1305/XI/2025), Surat Perintah Penyidikan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, penyidik telah menaikkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.
Menurut laporan pelapor berinisial E, terlapor R diduga mendekati korban dengan menawarkan bantuan sebagai pendamping dalam pengurusan sebuah perkara yang sebelumnya pernah melibatkan korban.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan secara Restorative Justice. Namun, menurut pelapor, uang ganti rugi dari proses perdamaian itu diduga tidak diberikan kepada korban.
Dalam laporan yang sama, pelapor juga menyebut adanya dugaan tekanan dan ancaman psikologis yang dialami korban setelah proses perdamaian tersebut.
Korban disebut merasa takut dan tertekan karena ancaman pembukaan kembali perkara sebelumnya. Dari tekanan tersebut, terlapor R kemudian dilaporkan atas dugaan tindak persetubuhan terhadap anak.
Dalam SPDP bernomor B/SPDP/579/XI/Res.1.24/2025, penyidik menyatakan bahwa perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, dengan identitas terduga pelaku sebagai berikut:
ABD RAHMAN RAHIM alias DG SIJAYA bin RAHIM
Umur: 42 tahun
Pekerjaan: Wirausaha / Direktur perusahaan
Alamat: Desa Panakkukang, Pallangga, Gowa
Penyidikan ditangani oleh Unit PPA Polres Gowa di bawah pimpinan IPDA Agus S.Psi., M.H., dan Bripda Sul Ardi Ardian. Masa penyidikan berlangsung selama 30 hari sesuai ketentuan KUHAP.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka. Dalam keterangannya kepada redaksi, ia menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak aparat penegak hukum menangani perkara secara objektif dan transparan.
“Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan tidak ada intervensi. Unsur ancaman dan tekanan psikologis terhadap anak harus ditangani secara serius sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.Kamis 27/11/2025
Ia juga menyampaikan bahwa TIB akan menurunkan tim pemantau untuk mengawal proses penyidikan hingga tuntas, guna memastikan perlindungan maksimal kepada korban.
Sementara itu, pelapor E berharap proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi anaknya.
“Kami sudah menyerahkan seluruh proses kepada kepolisian. Harapan kami hanya satu: keadilan untuk anak kami,” ujarnya.
Aktivis perlindungan anak dan kelompok masyarakat juga mulai menyuarakan pentingnya pengawalan publik agar penanganan perkara berjalan transparan.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta tanggapan dari terlapor R melalui nomor kontak dan pihak yang terkait, namun belum memperoleh respons dikarenakan terlapor dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian polres Gowa yang telah resmi naik ke tahap penyidikan.
TIB menyatakan siap memberikan pendampingan moral terhadap keluarga korban serta mengawasi perkembangan proses hukum hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Gowa.(/*)SS


