Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025

Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada

13 November 2025

Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap

12 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa
  • Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada
  • Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap
  • Kasi Pidsus: Kades dan Ketua BPD Akan Kembali Dipanggil,Hasil Pemeriksaan Ahli Dari PUPR ada (PLUS)?
  • Kecewa Janji Palsui: Utang PNS di Takalar Belum Tarbayarkan.
  • Oknum TNI dan Polwan Cantik Di Duga Memeras Pengurus TKI Ilegal.
  • Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi
  • Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector di Makassar: Polemik Identitas Perusahaan Penarik Kendaraan
Berita

Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector di Makassar: Polemik Identitas Perusahaan Penarik Kendaraan

Garda Timur NewsBy Garda Timur News28 Maret 2025Updated:28 Maret 2025Tidak ada komentar19 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Makassar – Kasus dugaan perampasan sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi DD 3373 XCN oleh sekelompok debt collector di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, terus menjadi sorotan. Setelah laporan awal mengenai insiden tersebut, muncul pertanyaan baru terkait identitas pihak yang melakukan penarikan kendaraan dan keabsahan prosedur yang mereka jalankan.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa oknum debt collector yang terlibat dalam peristiwa tersebut diduga menggunakan ID card dari PT Lain , namun yang melakukan penarikan justru berasal dari PT LBS (Lintas Borneo Sukses). Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas eksekusi yang dilakukan di lapangan.

Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan kepada awak media bahwa PT FIF, selaku perusahaan pembiayaan terkait, tidak pernah bekerja sama dengan PT lain (inisial). Ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam proses penarikan kendaraan tersebut.

Diduga id card yg di gunakan salah..!

Lebih lanjut, narasumber tersebut juga mempertanyakan sertifikat dari PT SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia) yang seharusnya dimiliki oleh para debt collector yang melakukan eksekusi. “Jika mereka memiliki sertifikat, perlu dicek masa berlakunya, karena masa aktif SPPI hanya berlaku selama satu tahun,” ujarnya.

Untuk mendapatkan klarifikasi, awak media mencoba menghubungi inisial As yang diketahui sebagai Direktur PT LBS, melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam pesan tersebut, awak media menanyakan mengapa ada perbedaan antara ID card yang digunakan dengan perusahaan yang melakukan eksekusi, serta meminta tanggapan terkait pernyataan PT FIF yang membantah adanya kerja sama dengan PT lain (inisial)

Namun, bukannya memberikan jawaban yang jelas, As  justru menelpon awak media dan terkesan memaksa untuk mengungkapkan identitas narasumber. Dalam percakapan yang terekam, awak media menegaskan bahwa identitas narasumber adalah rahasia yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak hanya itu, As kembali menghubungi awak media dan menyatakan ketidaksenangannya terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan. Saat dimintai pernyataan resmi, Aspar memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT LBS belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan ID card PT DUB dalam eksekusi kendaraan ini. Sementara itu, pemilik kendaraan yang merasa dirugikan berharap agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum debt collector yang diduga melanggar hukum.

Tindakan penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur yang sah dapat melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021, yang dengan tegas melarang eksekusi kendaraan di jalan tanpa proses hukum yang benar.

Kasus ini masih terus berkembang, dan awak media akan terus melakukan investigasi serta menunggu tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.(SS)

(Bersambung…)

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 15 November 2025

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025 Berita
Berita 13 November 2025

Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada

13 November 2025 Berita
Berita 12 November 2025

Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap

12 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,502 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,039 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,010 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, S.H., M.H.,…

Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada

13 November 2025

Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap

12 November 2025

Kasi Pidsus: Kades dan Ketua BPD Akan Kembali Dipanggil,Hasil Pemeriksaan Ahli Dari PUPR ada (PLUS)?

12 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025

Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada

13 November 2025

Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap

12 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,502 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,039 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.