GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Zamsani Warga Desa Bone dusun Ripangngainta RT 08/RW 02.kecamatan Bajeng, kabupaten Gowa. Mendatangi kantor Polres Gowa Tepatnya di SPKT di dampingi kuasa hukumnya Andi Alfian.,SH. terkait dugaan tindak Pidana penyerobotan lahan tanah. Senin 09/Oktober 2023.
Berdasarkan Surat Laporan No LP/B/1070/X/2023/SPKT/POLRES GOWA /POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 09 Oktober 2023 Pukul 09:42 WITA .Telah melaporkan dugaan tindak pidana Penyerobotan tanah
Undang Undang nomor 1 Tahun 1946.Tentang KUHP Sebagaimana yang di maksud pasal 385 yang terjadi di jalan Ripangngainta Desa Bone kecamatan Bajeng kabupaten Gowa.
Terlapor diduga melakukan Tindak pidana penyerobotan tanah tersebut atas nama Inisial (B) dan inisial (H.R)
Di duga kedua terlapor melakukan tindak pidana penyerobotan hak atas tanah, diduga pelaku tanpa izin masuk kedalam lokasi tanah sawah milik korban menggarap dan menanam tanaman jenis padi, diatas lokasi sawah milik korban Zamsani yang terletak di dusun ripangngainta Desa Bone kecamatan bajeng, kabupaten Gowa.

Lokasi sawah tersebut di ketahui telah bersertifikat hak milik no . 01064 atas nama zamsani yang terletak di dusun ripangngainta Desa Bone. Atas dugaan menyerobot dan selama menggarap tanpa seijin Pemilik tersebut korban merasa keberatan dan merasa di rugikan karena tidak pernah berbagi hasil panen alhasil korban di taksir mengalami kerugian kisaran ratusan juta rupiah.
Pihak Zamsani Telah melayangkan surat somasi Sebanyak 2 kali melalui kuasa hukumnya, yang pertama Surat tersebut di tujukan ke kantor camat bajeng dengan tujuan Duduk bersama, Namun saat itu Pihak kecamatan menyarankan agar mengarahkan dan menyurat lagi ke kantor desa bone,

Surat Somasi kedua dilayangkan kembali di hari Jumat tanggal 6 /10/2023 . namun yang bersangkutan tak mengindahkan surat somasi tersebut.Maka Korban Melaporkan Saudara inisial ( B) dan (H.R) ke polres gowa dengan di dampingi kuasa hukumnya Andi Alfian.,SH.
Saat di temui awak media Kuasa hukum Zamsani , Andi Alfian.SH mengatakan, ” Kami sudah dua kali melayangkan surat somasi ,namun Surat kami tidak di indahkan maka Yang bersangkutan kami laporkan sesuai dugaan fakta hukum yang ia langgar, ” Jelasnya.
Lanjut, ” Niat kami mensomasi yang bersangkutan agar pihak pemerintah kecamatan dan Desa dapat menjadi mediator dari Persoalan ini, Tapi sepertinya tak ada respon dari yang bersangkutan maka tidak ada jalan lain kami Tempuh jalur hukum,” Tutupnya.(Desta)Adm : Salman Sitaba