Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

D’LUNA Malino Ditegur PUPR Gowa, Dituding Bangun Villa di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

30 Juli 2025

PLT Kepala BPBD Deli Serdang Diduga Langgar Aturan: Puluhan Honorer Terima Gaji Tanpa SK Resmi

29 Juli 2025

Siswa SMKN 5 Gowa, Gelar Service Gratis & Seminar Teknologi Yamaha

29 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • D’LUNA Malino Ditegur PUPR Gowa, Dituding Bangun Villa di Kawasan Hutan Produksi Terbatas
  • PLT Kepala BPBD Deli Serdang Diduga Langgar Aturan: Puluhan Honorer Terima Gaji Tanpa SK Resmi
  • Siswa SMKN 5 Gowa, Gelar Service Gratis & Seminar Teknologi Yamaha
  • Perbaiki Jalan Srigunting, Warga Diimbau Dukung Normalisasi Drainase
  • Diduga Lalai Awasi Dana Miliaran di Desa, Inspektorat Gowa Dipertanyakan! DPP GEMPA Indonesia Desak Bupati Turun Tangan!
  • TIB; Gerakan Agresif Excavator Hancurkan Lingkungan di Desa Bontoramba Pallangga
  • Kelebihan Setoran Biaya Haji 2024 Belum Dikembalikan, Jemaah Asal Gowa Pertanyakan Transparansi
  • Diduga Langgar Rambu dan Muatan Berlebih, Truk Rusak Jalan Poros Pakkatto – Timbuseng: Warga Desak Bupati Gowa Bertindak Tegas
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » D’LUNA Malino Ditegur PUPR Gowa, Dituding Bangun Villa di Kawasan Hutan Produksi Terbatas
Berita

D’LUNA Malino Ditegur PUPR Gowa, Dituding Bangun Villa di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Garda Timur NewsBy Garda Timur News30 Juli 2025Updated:30 Juli 2025Tidak ada komentar32 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa memberikan teguran resmi kepada pemilik D’LUNA Villa Malino, yang diduga kuat membangun secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tepatnya di Jalan Andi Mappatangka, RT 002 RW 005, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong.Rabu 30 juli 2025

Teguran tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah atas keberadaan bangunan permanen di kawasan lindung yang hanya diperuntukkan bagi pemanfaatan terbatas, dengan izin dari otoritas kehutanan. Investigasi awal dari dinas terkait mengungkap bahwa pemilik villa tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagaimana disyaratkan dalam regulasi pengelolaan kawasan hutan.

Awalnya, pihak pengelola hanya menyebutkan pembukaan area camping ground. Namun, saat tim media meninjau langsung lokasi, ditemukan bangunan villa permanen berdiri kokoh, mengindikasikan adanya kegiatan pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas.

Pembangunan di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan termasuk tindak pidana kehutanan. Hal ini diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a, menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
Menyatakan bahwa setiap aktivitas tanpa izin di kawasan hutan—baik perorangan maupun korporasi—dapat dikenai pidana 3 hingga 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp50 miliar.

UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Memberikan sanksi pidana hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp7,5 miliar bagi pihak yang merusak kawasan konservasi.

UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Semakin memperkuat larangan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk HPT.

Kawasan HPT sendiri memiliki peran ekologis vital, seperti menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah erosi, dan melestarikan keanekaragaman hayati. Setiap aktivitas pemanfaatan ruang di wilayah ini wajib memperoleh izin teknis dari KLHK.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Gowa, H Alimuddin Dg Tula menegaskan bahwa ” surat teguran yang telah dilayangkan merupakan tahap awal dari proses penegakan aturan. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak pemilik bangunan, baik dalam bentuk pembongkaran mandiri maupun pemenuhan kewajiban administratif, maka kasus ini berpotensi dilimpahkan ke jalur hukum.”Tegasnya

Hal yang senada di ungkapkan oleh Pak Dahar Bidang Pengendalian Dinas PUPR Gowa “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai aturan tata ruang, apalagi menyangkut kawasan lindung seperti HPT,” ujarnya.

Langkah pemerintah daerah ini mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat Kelurahan Malino. Mereka menilai tindakan tegas sangat diperlukan demi menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

Warga berharap pemerintah tidak berhenti pada teguran administratif, tetapi juga melakukan tindakan hukum jika pelanggaran dibiarkan berlanjut.(Tim /*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 29 Juli 2025

PLT Kepala BPBD Deli Serdang Diduga Langgar Aturan: Puluhan Honorer Terima Gaji Tanpa SK Resmi

29 Juli 2025 Berita
Berita 29 Juli 2025

Siswa SMKN 5 Gowa, Gelar Service Gratis & Seminar Teknologi Yamaha

29 Juli 2025 Berita
Berita 28 Juli 2025

Perbaiki Jalan Srigunting, Warga Diimbau Dukung Normalisasi Drainase

28 Juli 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,485 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,018 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,001 Views
Don't Miss
Berita
Berita

D’LUNA Malino Ditegur PUPR Gowa, Dituding Bangun Villa di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

30 Juli 2025

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa memberikan teguran resmi…

PLT Kepala BPBD Deli Serdang Diduga Langgar Aturan: Puluhan Honorer Terima Gaji Tanpa SK Resmi

29 Juli 2025

Siswa SMKN 5 Gowa, Gelar Service Gratis & Seminar Teknologi Yamaha

29 Juli 2025

Perbaiki Jalan Srigunting, Warga Diimbau Dukung Normalisasi Drainase

28 Juli 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

D’LUNA Malino Ditegur PUPR Gowa, Dituding Bangun Villa di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

30 Juli 2025

PLT Kepala BPBD Deli Serdang Diduga Langgar Aturan: Puluhan Honorer Terima Gaji Tanpa SK Resmi

29 Juli 2025

Siswa SMKN 5 Gowa, Gelar Service Gratis & Seminar Teknologi Yamaha

29 Juli 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,485 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,018 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.