GARDATIMURNEWS.COM |GOWA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa memberikan teguran resmi kepada pemilik D’LUNA Villa Malino, yang diduga kuat membangun secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tepatnya di Jalan Andi Mappatangka, RT 002 RW 005, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong.Rabu 30 juli 2025
Teguran tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah atas keberadaan bangunan permanen di kawasan lindung yang hanya diperuntukkan bagi pemanfaatan terbatas, dengan izin dari otoritas kehutanan. Investigasi awal dari dinas terkait mengungkap bahwa pemilik villa tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagaimana disyaratkan dalam regulasi pengelolaan kawasan hutan.
Awalnya, pihak pengelola hanya menyebutkan pembukaan area camping ground. Namun, saat tim media meninjau langsung lokasi, ditemukan bangunan villa permanen berdiri kokoh, mengindikasikan adanya kegiatan pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pembangunan di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan termasuk tindak pidana kehutanan. Hal ini diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a, menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
Menyatakan bahwa setiap aktivitas tanpa izin di kawasan hutan—baik perorangan maupun korporasi—dapat dikenai pidana 3 hingga 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp50 miliar.
UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Memberikan sanksi pidana hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp7,5 miliar bagi pihak yang merusak kawasan konservasi.
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Semakin memperkuat larangan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk HPT.
Kawasan HPT sendiri memiliki peran ekologis vital, seperti menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah erosi, dan melestarikan keanekaragaman hayati. Setiap aktivitas pemanfaatan ruang di wilayah ini wajib memperoleh izin teknis dari KLHK.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Gowa, H Alimuddin Dg Tula menegaskan bahwa ” surat teguran yang telah dilayangkan merupakan tahap awal dari proses penegakan aturan. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak pemilik bangunan, baik dalam bentuk pembongkaran mandiri maupun pemenuhan kewajiban administratif, maka kasus ini berpotensi dilimpahkan ke jalur hukum.”Tegasnya
Hal yang senada di ungkapkan oleh Pak Dahar Bidang Pengendalian Dinas PUPR Gowa “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai aturan tata ruang, apalagi menyangkut kawasan lindung seperti HPT,” ujarnya.
Langkah pemerintah daerah ini mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat Kelurahan Malino. Mereka menilai tindakan tegas sangat diperlukan demi menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Warga berharap pemerintah tidak berhenti pada teguran administratif, tetapi juga melakukan tindakan hukum jika pelanggaran dibiarkan berlanjut.(Tim /*)