Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SMKN 5 Gowa Kian Berkembang sebagai Sekolah Berbasis Industri 4.0, Komite Dorong Plt Kepala Sekolah Didefinitifkan

7 Januari 2026

Pastikan Kesehatan Warga Pascabencana, Polri Datangi Posko hingga Rumah Warga di Kala Segi

6 Januari 2026

Aktivitas Alat Berat di Hutan Lindung Erelembang Disorot Gerak-Misi

6 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SMKN 5 Gowa Kian Berkembang sebagai Sekolah Berbasis Industri 4.0, Komite Dorong Plt Kepala Sekolah Didefinitifkan
  • Pastikan Kesehatan Warga Pascabencana, Polri Datangi Posko hingga Rumah Warga di Kala Segi
  • Aktivitas Alat Berat di Hutan Lindung Erelembang Disorot Gerak-Misi
  • 3.924 PPPK Paruh Waktu Gowa Terima SK, Bupati: Awal Tahun dengan Harapan Baru.
  • Kapolres Aceh Tengah dan BKO Brimob Salurkan Logistik serta Sling ke Desa Terisolir di Linge
  • BARAK Desak Kejari Takalar Audit Proyek PISEW Desa Patani.
  • Kapolres Pidie Dampingi Tim KSP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
  • Tim Reskrim Polsek Biringbulu Tangkap Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Ditresnarkoba Polda Sulsel, Ungkap Tipidnarkoba di Bone
Berita

Ditresnarkoba Polda Sulsel, Ungkap Tipidnarkoba di Bone

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News3 Desember 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Kab. Bone, (Sulsel)|- Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Abd Majid, S.Sos. bersama Team. bertempat BTN Kayu manis Kec. Tanete Riattang, Kota Watampone Kab Bone. sekitar Pukul 01.30 Wita.Jum’at, ( 02/12/2022,

Terduga pelaku berinisial
RM, (37 Tahun) Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta berhasil dibekuk petugas, adapun kronologi kejadian, yakni pada hari Kamis, tanggal 01 Desember 2022, sekitar Pukul 15.00 Wita, personil UNIT 2 SUBDIT 3 memperoleh informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di dalam kompleks BTN Kayu manis Kec.Tanete Riattang Kota Watampone Kab.Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu yg dilakukan oleh terduga tersangka Pr. RM sehingga berdasarkan informasi tersebut selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekitar pukul 01.30 wita personil UNIT 2 SUBDIT 3 yg dipimpin oleh Kanit 2 AKP ABD MAJID, S.Sos dan Panit 2 IPDA SYAMSUKARDIN, SH melakukan penyelidikan di BTN Kayu manis Kec. Tanete Riattang Kota Watanpone Kab.Bone, kemudian tim melihat terduga tersangka Pr. RM saat hendak memasuki rumahnya bersama dengan kekasihnya bernama Lk. MK pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka Lk. MK langsung melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terduga tersangka Pr. RM dengan menyerahkan sendiri kepada petugas 1 ( satu ) sachet ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil ditemukan alat isap bong dan timbangan elektrik didalam kamar tersebut. Lalu ditemukan pula satu dompet kecil berwarna hitam didalam helem milik terduga tersangka Lk. MK berupa 4 (empat) sachet kecil plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dan 15 (lima belas) sachet kosong

Setelah itu dilakukan interogasi terhadap tersangka Pr. RM dan menerangkan bahwa barang Narkotika jenis Shabu yang dia serahkan kepada petugas adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama Lk. HS ( Lidik pengembangan DPO) yang beralamat di Kab.Bone dengan sistem tempel namun tetap di laporkan kepada Pr. AM ( Lidik pengembangan DPO ) yang beralamat di Kab. Bone selaku yang mengkoordinir penjualan, dan rencananya terduga tersangka Pr.RM akan menjual kembali sisa Shabu miliknya yang telah diamankan oleh petugas di wilayah kota Watanpone Kab.Bone.

Peran Pelaku dalam kasus ini adalah Pr. RM bahwa Sebagai terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam Jual beli, menerima atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni; 1( satu ) sachet kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 1,44 Gram. Milik terduga tersangka Pr. RM,
4 ( empat ) sachet kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 4,90 Gram. Milik terduga Lk. MK ( masih Lidik pengembangan DPO), dengan Total berat bruto diduga Narkotika jenis shabu yang diamankan keseluruhan sebesar 6.29 Gram, 1 ( satu) buah alat timbangan elektrik. 1 ( satu ) buah rangkaian alat isap bong yang terbuat dari botol plastik air mineral. Uang tunai milik terduga tersangka Pr. RM sebesar Rp.970.000,- ( sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam coklat yang berisi uang tunai milik terduga tersangka Lk. MK sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), KTP, ATM bank BNI dan STNK motor, 1(satu) klip sachet kosong, 1 ( satu ) buah sendok plastik, 1( satu ) unit handpone merek oppo (milik terduga tersangka Pr. RM ), 2 ( dua ) unit handphone merek oppo (milik terduga tersangka Lk. MK ), 1 (satu) unit helm merk NHK. dengan pasal yang disangkakan: pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Selanjutnya terduga pelaku Pr, RM di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan,
Selanjutnya terduga tersangka Pr. RM berikut barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik / penyidik pembantu di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut.

(*Team Media AMG)

Adm : Salman Ds 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 7 Januari 2026

SMKN 5 Gowa Kian Berkembang sebagai Sekolah Berbasis Industri 4.0, Komite Dorong Plt Kepala Sekolah Didefinitifkan

7 Januari 2026 Berita
Berita 6 Januari 2026

Aktivitas Alat Berat di Hutan Lindung Erelembang Disorot Gerak-Misi

6 Januari 2026 Berita
Berita 5 Januari 2026

3.924 PPPK Paruh Waktu Gowa Terima SK, Bupati: Awal Tahun dengan Harapan Baru.

5 Januari 2026 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,047 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,016 Views
Don't Miss
Berita
Berita

SMKN 5 Gowa Kian Berkembang sebagai Sekolah Berbasis Industri 4.0, Komite Dorong Plt Kepala Sekolah Didefinitifkan

7 Januari 2026

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – SMK Negeri 5 Gowa terus menunjukkan perkembangan signifikan sebagai salah satu sekolah…

Pastikan Kesehatan Warga Pascabencana, Polri Datangi Posko hingga Rumah Warga di Kala Segi

6 Januari 2026

Aktivitas Alat Berat di Hutan Lindung Erelembang Disorot Gerak-Misi

6 Januari 2026

3.924 PPPK Paruh Waktu Gowa Terima SK, Bupati: Awal Tahun dengan Harapan Baru.

5 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

SMKN 5 Gowa Kian Berkembang sebagai Sekolah Berbasis Industri 4.0, Komite Dorong Plt Kepala Sekolah Didefinitifkan

7 Januari 2026

Pastikan Kesehatan Warga Pascabencana, Polri Datangi Posko hingga Rumah Warga di Kala Segi

6 Januari 2026

Aktivitas Alat Berat di Hutan Lindung Erelembang Disorot Gerak-Misi

6 Januari 2026
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,047 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.