GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Sebelumnya Media inilah telah memberitakan dengan judul”Diduga Penanganan Polres Gowa Lamban,Di Laporkan Direktur YBH Kompak Indonesia 11 Bulan Berproses Belum ada Ditersangkakan”,Ada Apa?Selasa ( 07/08)
Pemberitaan tersebut berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dan Laporan Pengaduan dari direktur Yayasan Bantuan Hukum Indonesia No 064/YBH Kompak/Pusat /2022, tanggal 07 Oktober 2022.
Prihal dugaan pungutan liar pada pengukuran tanah kebun sebagian warga Desa Rappolemba Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Surat Perintah Tugas Nomor SP Tugas /1349/X/2022 Reskrim, tanggal 14 Oktober 2022.Polres Gowa dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan.,S.H saat itu,,guna kepentingan penyelidikan laporan maka, Polres Gowa menunjuk Ipda Tarmizi,D Tr K Kanit IV Tipidkor selaku penyidik dan atau Brigpol Yusril Mallesseang akan melakukan pemeriksaan kepada warga Desa Rappolemba yang telah dilakukan pengukuran tanah dan diduga ada pungutan liar(pungli) terhadap tanah tersebut
Menurut Tajuddin Bin Sese ( 37)warga Dusun Borimasuggu
Desa Rappolemba Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan,saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon,Rabu (,08/08)11.26. mengatakan bahwa “diduga ratusan warga Desa Rappolemba “Tertipu Pembayaran Pengukuran Tanah Perumahan Dan Perkebunan dengan nilai kerugian Ratusan Juta- 1 miliar Rupiah lebih termasuk 2 titik lokasi perumahan miliknya sudah diukur dan membayar lunas perlokasi Rp 250.000
Adapun biaya pengukuran bervariasi mulai dari Rp 250.000/ satu lokasi bahkan ada warga membayar 5 juta- 8 juta sehingga ratusan warga telah diukur tanahnya,namun sampai sekarang SPPT belum diberikan sesuai di janjikan SPPT PBB bulan April 2023 sudah terbit atas nama warga telah diukur tanahnya dan sudah bayar lunas,beber Jajuddin
Ia menambahkan bahwa warga termasuk dirinya tidak merasa ada keraguan dengan adanya pengukuran sebab Kepala Dusun Borimasunggu,H Adi yang umumkan 2 kali di Masjid Nurul Jami Dusun Borimasunggu , jelasnya
Untuk menyakinkan setelah di umumkan di Masjid Nurul Jami lalu Kepala Dusun Borimasunggu, H Adi kembali memanggil warga datang ke rumahnya guna diberikan penjelasan kalau pengukuran tanah tersebut adalah resmi dan bukan ilegal karena di ketahui oleh Kepala Desa Rappolemba dan Camat Tompobulu,serta hadir di rumahnya Kepala Dusun Borimasunggu saat itu yakni H Adi , Ketua RK 2 Sapa dan pengukur tanah Bur.pungkasnya
Oleh karena itu,kami berharap kepada pihak berwenang dalam hal ini Kapolres Gowa agar kasus tersebut di lanjutkan proses hukum dan segara adanya pihak bertanggung jawab untuk ditersangkakan sebab kasus tersebut sudah berjalan 11 bulan dilakukan proses penyelidikan, namun sampai kini kasus tersebut belum jelas ,bukankah kasus ini bagian dari bentuk tindak pidana penipuan dan Mafia tanah tanya Tajuddin kepada Media ini? ” Tegas Tajuddin Bin Sese , Bersambung (NUR)Adm /Red: Salman Sitaba