Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kepedulian Polri di Tengah Banjir, Kapolsek Keumala Salurkan Bantuan ke Dua Gampong

10 Januari 2026

Tinjau Dampak Bencana, Sejumlah Menteri Salurkan Bantuan untuk Warga Langsa

9 Januari 2026

Kapolsek Bontomarannu dan Sejumlah Anggota DPRD Gowa Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat Pattallassang

9 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kepedulian Polri di Tengah Banjir, Kapolsek Keumala Salurkan Bantuan ke Dua Gampong
  • Tinjau Dampak Bencana, Sejumlah Menteri Salurkan Bantuan untuk Warga Langsa
  • Kapolsek Bontomarannu dan Sejumlah Anggota DPRD Gowa Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat Pattallassang
  • Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap
  • Medan Ekstrem Tak Halangi Aksi Kemanusiaan, Kapolres Aceh Tengah Terobos Desa Terisolir dengan Motor Trail
  • Ketua Panti Asuhan Samsidar Jalling, Ustaz Nasrul S.Pd Terima Santunan Simbolis pada Milad PPP Papua Selatan
  • Kapolres Aceh Timur Gerak Cepat Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Susulan
  • SMKN 5 Gowa Kian Berkembang sebagai Sekolah Berbasis Industri 4.0, Komite Dorong Plt Kepala Sekolah Didefinitifkan
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Diduga PKBM AL HABIB Sergai Menilap Uang BOP Dan Kepala Yayasan Langgar UU KIP
Kriminal

Diduga PKBM AL HABIB Sergai Menilap Uang BOP Dan Kepala Yayasan Langgar UU KIP

Salman SitabaBy Salman Sitaba18 Desember 2024Tidak ada komentar24 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Sergai Sumut Sekolah Non formal sebagai badan publik yang memiliki tanggung-jawab besar untuk mendidik anak yang putus sekolah dan anak yang kurang mampu, secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara, Mestilah dikelola secara taat asas dan taat hukum.

Aturan sudah dengan sangat jelas menyebutkan sekolah non formal harus mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, maka taatilah , salah satunya persoalan dana BOP yang sejak tahun 2019 di gulirkan .

Tidak hal nya terjadi di PKBM AL HABIB sekolah NON FORMAL Kabupaten Sedang Bedagai, di mana saat awak media ingin mengkonfirmasi Selasa 17/12-2024 terkait pengelolaan dan realisasi Dana BOP tahun 2023 – 2024, yang mendapat kucuran dana Ratusan juta Rupiah, tidak mendapat tanggapan yang baik,Hal ini di karenakan saat awak media menemui salah satu guru pengajar bertanya tentang keberadaan kepala yayasan inisial W terkesan tidak ingin serta tidak senang, tanpa menjawab atau pun mempersilahkan tamu masuk, malah semua guru pengajar menghindar pergi meninggalkan awak media.

Menindak lanjuti persoalan di atas lalu awak media berusaha temui operator tentang keberadaan sekolah dan siapa yang mengelola PKBM NON FORMAL tapi lagi lagi awak media harus menelan kekecewaan operator juga tidak menjawab dan dia bak orang bisu, Awak media tak putus asa untuk mencari informasi kepada masyarakat sekitar, tentang sekolah Non formal PKBM AL HABIB bebas biaya atau gratis, Sumber yang tidak mau namanya di sebut, menyampaikan kalau kami gak tau mengenai PKBM yang kami tau sekolah di sini dari TK SD SMP semua bayar bulanan,” imbuhnya.

Dalam hal ini aturan perundang-undangan, merupakan suatu keniscayaan. Berbagai alasan untuk secara rapat menyimpan segala informasi yang Apa lagi berhubungan dengan pengelolaan keuangan BOP kepada publik , padahal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum dan kekejaman terhadap hak asasi manusia sesuai Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang – Undang KIP, di mana yayasan PKBM Al HABIB harus terbuka dan transparan sesuai dengan UU Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), maupun Laporan Penggunaan Dana BOP, Sehingga Akhirnya , sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang demokratis.

sekolah dituntut untuk mampu mengembangkan nilai-nilai keterbukaan dan kejujuran dalam hal pengelolaan sistem persekolahan Non formal Sebagai Badan Publik, sesuai dengan amanat undang-undang Keterbukaan informasi publik (KIP) , sekolah PKBM NON FORMAL, juga harus mampu pula mengelola informasi secara baik dan transparan.

Untuk itu di minta Dikbud provinsi Kapolda Sumatra Utara untuk mengevaluasi kepala yayasan pkbm Al HABIB Sergai yang tidak terbuka dengan Publik dan di duga fiktif,
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.( Baem Siregar

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Daerah 10 Januari 2026

Kepedulian Polri di Tengah Banjir, Kapolsek Keumala Salurkan Bantuan ke Dua Gampong

10 Januari 2026 Daerah
Berita 9 Januari 2026

Kapolsek Bontomarannu dan Sejumlah Anggota DPRD Gowa Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat Pattallassang

9 Januari 2026 Berita
Daerah 9 Januari 2026

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 2026 Daerah
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20261,733 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,048 Views
Don't Miss
Daerah
Daerah

Kepedulian Polri di Tengah Banjir, Kapolsek Keumala Salurkan Bantuan ke Dua Gampong

10 Januari 2026

GARDATIMURNEWS.COM | PIDIE – Kapolsek Keumala bersama personel Polsek Keumala yang dibantu personel Polsek Glumpang…

Tinjau Dampak Bencana, Sejumlah Menteri Salurkan Bantuan untuk Warga Langsa

9 Januari 2026

Kapolsek Bontomarannu dan Sejumlah Anggota DPRD Gowa Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat Pattallassang

9 Januari 2026

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kepedulian Polri di Tengah Banjir, Kapolsek Keumala Salurkan Bantuan ke Dua Gampong

10 Januari 2026

Tinjau Dampak Bencana, Sejumlah Menteri Salurkan Bantuan untuk Warga Langsa

9 Januari 2026

Kapolsek Bontomarannu dan Sejumlah Anggota DPRD Gowa Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat Pattallassang

9 Januari 2026
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20261,733 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.