GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Warga Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap aktivitas truk angkutan yang diduga melanggar rambu lalu lintas dan merusak infrastruktur jalan umum di poros Desa Pakkatto menuju Desa Timbuseng.
Pantauan warga menunjukkan bahwa jalan beton sepanjang kurang lebih 10 kilometer, tepatnya di belakang SMP Negeri Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, menuju batas Desa Pattallassang, telah mengalami kerusakan parah. Jalan tersebut terlihat retak, terbelah, dan sejumlah plat duiker dilaporkan rusak.

Diduga kuat, kerusakan itu disebabkan oleh lalu-lalang mobil truk roda 4 hingga roda 10, dengan muatan yang diperkirakan mencapai 20 ton atau lebih jauh melebihi batas maksimal tonase 8 ton sebagaimana tertuang dalam rambu lalu lintas yang telah terpasang sejak tahun 2023.
Ironisnya, menurut warga, keberadaan rambu larangan tersebut terkesan hanya bersifat seremonial. Tidak ada tindak lanjut atau penegakan aturan dari pihak terkait.
“Petugas hanya datang pasang rambu, difoto, lalu selesai. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pengawasan. Sampai hari ini, jalan makin rusak dan tidak ada yang peduli,” ujar Drs. H. Saidi Dg Tona, tokoh masyarakat Desa Pattallassang, Jumat (18/7/2025).
H. Tona mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima kunjungan dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa pada tahun 2023 lalu. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Camat Pattallassang, Andi Pangerang Subair, S.E., warga telah menyampaikan kekhawatiran terkait potensi kerusakan jalan akibat pelanggaran tonase. Namun, menurutnya, tidak ada upaya lanjutan dari pihak berwenang selain pemasangan rambu jalan.
“Kami hanya ingin jalan ini dijaga. Sudah jelas ada larangan, tapi para sopir truk tetap lewat tanpa melewati UPTD Jembatan Timbang. Muatan mereka jelas melebihi kapasitas, dan akibatnya jalan kabupaten rusak parah,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Tona mewakili aspirasi warga meminta Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., agar turun tangan dan menindak tegas pelanggaran tersebut tanpa tebang pilih. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian dalam penegakan aturan lalu lintas.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, H. Firdaus, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas merupakan kewenangan penegakan hukum oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Gowa, AKP Muhammad Muaz Kaslan, S.Sos., menyatakan apresiasi atas informasi dari masyarakat dan media. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dengan menggelar patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan Gowa pada Jumat sore (18/7/2025) pukul 14.00 WITA.
Patroli tersebut dipimpin oleh Ipda Usman (Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa), Ismail (Kabid Lalu Lintas Dishub Gowa), bersama Ipda Ambo Hasan, Bripka Ridwan, dan personel Dishub lainnya.
Patroli ini diharapkan menjadi langkah awal pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas kendaraan angkutan yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merusak fasilitas publik.(Nur).