Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.
  • Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan
  • PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta
  • Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa
  • Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!
  • Kepedulian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, Picu Perubahan Cepat di SDI Karamasa
  • Polda Sulsel Periksa Kasus Dugaan Penipuan 2022, Mantan Anggota DPRD Jeneponto Jadi Terlapor
  • Ketua DPC Sepernas Kabupaten Takalar Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Diduga Ada MAFIA Lelang Proyek BPBL di Bulukumba,Para Peserta Ajukan Sanggahan Sesuai PerPres
Nasional

Diduga Ada MAFIA Lelang Proyek BPBL di Bulukumba,Para Peserta Ajukan Sanggahan Sesuai PerPres

Salman SitabaBy Salman Sitaba26 Juli 2024Tidak ada komentar182 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Bulukumba, Jumat 26 Juli 2024-– Dugaan adanya mafia dalam proses lelang proyek

Pengadaan dan Pemasangan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) PLN Bagi rumah Tangga tidak mampu T.A 2024 di kabupaten Bulukumba
mencuat ke permukaan.

Awak media yang mencoba mengkonfirmasi dugaan tersebut kepada salah satu panitia lelang PLN Bulukumba, dengan inisial J, mendapatkan jawaban yang menekankan pada prosedur resmi pengajuan sanggahan.

Proses Pembuktian Dipertanyakan oleh awak media ini ,Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon dan chat WhatsApp, awak media menanyakan terkait dugaan tidak adanya kegiatan pembuktian dokumen kualifikasi, dan langsung masuk ke tahap negosiasi harga. Dugaan tersebut mengarah kepada panitia lelang yang meloloskan PT Mulq Cahaya Elektrikal sebagai pemenang tender pada tanggal 24 Juli 2024 dengan nilai perolehan harga Rp 958.690.00 (Aps) per satu unit rumah
Dari 2300 000 Unit rumah x Rp.1195000 = Rp.2.748500 000 Milyar dari data yang awak media peroleh (efrof PLN)

Menanggapi konfirmasi tersebut, J menjawab, “Saya bekerja sesuai dokumen rencana tender yang ada, pak. Bagi peserta yang keberatan atas hasil tender, ada medianya sendiri, yaitu sesuai aplikasi yang digunakan, E-Procurement. Peserta dapat mengajukan sanggahan atas hasil pemenangnya.”
Penegasan Prosedur oleh Pihak PLN Sultrabar

Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, awak media juga menghubungi pihak PLN Sultrabar melalui bidang Komunikasi yang diwakili oleh inisial R. Dalam chat WhatsApp, R menegaskan bahwa PLN dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa selalu menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, wajar, akuntabel, dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Proses pengadaan barang dan jasa pada PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulukumba telah mengacu dan sesuai peraturan pengadaan yang berlaku,” ujar R.

Prosedur Sanggahan Sesuai Perpres, menurut
Sumber dari seorang ahli yang tak ingin di sebutkan namanya menjelaskan bahwa ” sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diperbarui dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, batas waktu pengajuan sanggahan adalah 5 hari kerja sejak pengumuman pemenang lelang.

Jika terdapat sanggahan dari peserta lelang, Panitia Pengadaan wajib menanggapi sanggahan tersebut dalam waktu 5 hari kerja setelah diterimanya sanggahan. “Apabila batas waktu sanggahan 5 hari kerja tersebut belum dilalui lalu pihak panitia lelang mensahkan pemenang, maka patut diduga melanggar Perpres tersebut dan diduga ada konsorsium mafia tender lelang di PLN Sultrabar dan jika memang terbukti Aph wajib Mengusut tuntas ,” tutup narasumber tersebut.

Narahubung PLN
Ahmad Amirul Syarif
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar
Kesimpulan:
Proses lelang proyek Bantuan Listrik PLN di Bulukumba tengah menjadi sorotan dengan dugaan adanya pelanggaran prosedur. PLN meminta para peserta lelang yang merasa dirugikan untuk mengikuti prosedur pengajuan sanggahan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini guna memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PLN. Bersambung (SS)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 4 Oktober 2025

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025 Berita
Berita 4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025 Berita
Berita 3 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,028 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,005 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

GARDATIMURNEWS.COM || Takalar – Untuk menjaga kondusifitas wilayah di malam akhir pekan, Personel Perintis Presisi…

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,028 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.