Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025

Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan

23 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???
  • Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik
  • Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan
  • Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu
  • Diduga Ada Pemerasan dalam Penarikan Mobil Debitur di Gowa, OJK dan Aparat Diminta Turun Tangan
  • Poros Sawagi Pattallassang Rawan Laka, Warga Tewas Tertabrak Motor Trail Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan
  • Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.
  • Camat Biringbulu Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Diduga ada aktifitas Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar di Kelurahan Lalolang Kab. Barru
Berita

Diduga ada aktifitas Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar di Kelurahan Lalolang Kab. Barru

Garda Timur NewsBy Garda Timur News9 Desember 2023Updated:11 Desember 2023Tidak ada komentar101 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM / Barru —, Ketua Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Aliansi Anti Mafia BBM Andi Mallarangan bersama TIM Pencari Fakta melakukan pengintaian dan penelusuran terkait adanya Oknum Masyarakat yang melakukan penimbunan BBM Subsidi jenis Solar di daerah Kelurahan Lalolang Kab. Barru. hasilnya menujukkan terdapat beberapa tondong dari bahan plastik sebagai penampung solar ilegal tersebut pada Jumat, 8 Desember 2023

“tadi kami mendatangi lokasi yang dijadikan penampungan, sebuah mobil pickup dengan nomor Polisi DD 8482 HP sementara mengangkut 2 toren (tandong) air yang di tutupi terpal berwarna biru dan diyakini berisi BMM Jenis Solar” ungkap Andi Mallarangan

Andi Mallarangang menjelaskan, Modus yang digunakan, dengan cara membeli BBM Solar Subsidi dari SPBU menggunakan barcode yang didaftarkan secara resmi menggunakan data dari masyarakat dan juga di tampung dari beberapa pelansir yang menggunakan jerigen. modus ini tentunya juga atas hasil kerja sama dengan pihak oknum SPBU.

Lebih lanjut Andi Mallarangan menyampaikan jika infomasi dari warga, Oknum tersebut sudah lama menjalankan bisnis ini, Kami dari Aliansi sudah beberapa hari ini melakukan investigasi dan pengumpulan data dari masyarakat terkait oknum-oknum yang menjalankan bisnis ini di Kelurahan Lalolang Kab. Barru. menurutnya tindakan penampungan ini tentu saja sangat merugikan masyarakat umum seperti nelayan,petani dan juga kendaraan truk pelintas antar daerah yang pastinya tidak lagi mendapatkan BBM jenis solar.

“berdasarkan pengakuan dari oknum penampung yang berinisial H, Solar tersebut akan dibawa ke Kab. Pangkep dan dikumpulkan oleh oknum yang yang bernama Sapri, tentu oknum atas nama Sapri ini, kami sedang kumpulkan informasinya” tutup Andi Mallarangan

lebih lanjut Andi Mallarangan menyampaikan Aliansi Anti Mafia BBM akan segera berkoordinasi dengan pihak pihak Polda SulSel terkait temuan ini untuk segera dilakukan penindakan. sebab menurutnya, Tindak Pidana Penampungan BBM Subsidi Jenis Solar yang banyak terjadi di Kab. Barru itu seperti luput dari pantauan Pihak Polres Barru.

untuk informasi kegiatan penimbunan BBM Subsidi ini sudah sangat jelas di atur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(red/Mll)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 25 Agustus 2025

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025 Berita
Berita 23 Agustus 2025

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025 Berita
Berita 23 Agustus 2025

Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan

23 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,022 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,003 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM || GOWA -Sul-Sel, Praktik tambang ilegal yang berlokasi di Lingkungan Batang Banoa, Kelurahan Limbung,…

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025

Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan

23 Agustus 2025

Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu

22 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025

Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan

23 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,022 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.