Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sekda Langsa: Evaluasi APBK 2026 Dilakukan Bertahap Sesuai Mekanisme

13 Januari 2026

Komitmen Pelayanan Prima, Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang SKCK Sesuai Standar Ombudsman RI

13 Januari 2026

Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang

12 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sekda Langsa: Evaluasi APBK 2026 Dilakukan Bertahap Sesuai Mekanisme
  • Komitmen Pelayanan Prima, Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang SKCK Sesuai Standar Ombudsman RI
  • Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang
  • Sosok Humanis di Kepolisian, AKP Dr. Bustani Sambut Kunjungan Wartawan
  • Kalapas Lhoksukon Jalin Sinergitas dengan Polres Aceh Utara, Periksa Kondisi Senpi
  • Jalin Kerja Sama Informasi, Kalapas Lhoksukon Sambut Silaturahmi Wartawan
  • Gerak Cepat Polres Aceh Barat, Dua Kasus Narkoba Dibongkar dalam Satu Hari
  • Peduli Kebutuhan Air Bersih, Polres Pidie Realisasikan Bantuan Sumur Bor Kapolda Aceh di Gampong Tanjong
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Di Aceh Tamiang Marak Ilegal Logging,Diduga Sawmil ‘Imam dan Yunus Tampung Kayu Ilegal
Berita

Di Aceh Tamiang Marak Ilegal Logging,Diduga Sawmil ‘Imam dan Yunus Tampung Kayu Ilegal

Rany RahayuBy Rany Rahayu10 September 2023Tidak ada komentar22 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM, ACEH TAMIANG – Kabupaten Aceh Tamiang adalah salah satu daerah di Provinsi Aceh yang paling marak melakukan pembalakan liar (illegal logging). Minggu (10/9/2023).

Aksi pembalakan liar tesebut, selain dilakukan di wilayah Aceh Tamiang juga dilakukan di luar wilayah lain sehingga cukong kayu bebas berkeliaran menampung kayu hasil pembalakan liar.

Seperti di Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang puluhan tahun Sawmil milik pengusaha kayu ‘Pak Imam dan Yunus’ ini diduga beroperasi tak mengantongi izin. Baik izin mendirikan bangunan (IMB) dan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIHHK), maupun Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBI) bagi Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK).

Menurut informasi yang dihimpun, 2 buah Sawmil yang masing-masing milik ‘Pak Imam dan Yunus’ mesin pengolahan kayu itu, diduga menampung kayu log hasil pembalakan liar dari hutan. Yang didatangkan melalu jalur sungai Aceh Tamiang secara terang-terangan.

Dari pantauan di lapangan, lokasi Sawmil ‘Pak Imam dan Yunus tersebut berada di Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang atau tepatnya pinggiran sungai Tamiang. Dan hanya berjarak sekitar 300 meter dari jalan lintas Negara.

Salah seorang warga setempat meminta namanya untuk tidak disebutkan kepada awak media, terkait keberadaan Sawmil ‘Pak Imam dan Yunus’ mengatakan, Sawmil tersebut diduga tidak memiliki izin, baik IBM maupun SITU dan HO. “ Semua mereka itu tidak memilik izin,” jelasnya.

Sementara itu, Yunus sebagai pemilik Sawmil, dengan sudah beberapa naik tayang di pemberitaan, melalui pesan WhatsApp meminta untuk bertemu dengan awak media. Sampai berita ini diterbitkan belum terwujud.

Pak Imam yang sudah pernah ketemu dengan awak media beberapa hari yang lalu di salah satu Caffe di Aceh Tamiang, tidak menunjukkan surat izin tentang Sawmil dan izin lainnya. Hanya duduk sebentar kemudian pergi meninggalkan awak media begitu saja.

Ironisnya, hingga saat ini Sawmil tersebut masih tetap melakukan aktivitas ilegal dan menerima hasil kayu olahan dari berbagai tempat. Meski demikian pihak penegak hukum dan Dinas terkait terkesan menutup mata.

Jika mengacu pada Inpres Nomor 04 tahun 2005 kepolisian dan pihak terkait setelah mengetahui hal tersebut mestinya harus melakukan penyelidikan terhadap pengolahan kayu dan jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka, pemilik sawmil tersebut harus diproses secara hukum.

Ketentuan pidana menurut UU No. 41 / 1999 Tentang Kehutanan yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari.

Tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan.

Efek jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang kehutanan menjadi berpikir kembali untuk melakukan perbuatan melanggar hukum karena sanksi pidannya berat.

Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

“Instruksi Presiden sudah terang benderang. Olehnya itu, sudah sepatutnya kepada pihak kepolisian agar segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pemilik Sawmil baik dengan sanksi administratif maupun Pidana.

Sepatutnya penegak hukum harus bertindak penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan ilegal. Sehingga para pelaku termasuk pemodal, penadah, dan aktor intelektual dalam kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal tidak leluasa menjalankan aksinya.(DANTON)Adm : Salman Sitaba

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 12 Januari 2026

Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang

12 Januari 2026 Berita
News 11 Januari 2026

Peduli Kebutuhan Air Bersih, Polres Pidie Realisasikan Bantuan Sumur Bor Kapolda Aceh di Gampong Tanjong

11 Januari 2026 News
Berita 9 Januari 2026

Kapolsek Bontomarannu dan Sejumlah Anggota DPRD Gowa Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat Pattallassang

9 Januari 2026 Berita
Top Posts

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,502 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,051 Views
Don't Miss
Daerah
Daerah

Sekda Langsa: Evaluasi APBK 2026 Dilakukan Bertahap Sesuai Mekanisme

13 Januari 2026

GARDATIMURNEWS.COM | LANGSA – Pemerintah Kota Langsa menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap Draft Anggaran Pendapatan…

Komitmen Pelayanan Prima, Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang SKCK Sesuai Standar Ombudsman RI

13 Januari 2026

Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang

12 Januari 2026

Sosok Humanis di Kepolisian, AKP Dr. Bustani Sambut Kunjungan Wartawan

12 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Sekda Langsa: Evaluasi APBK 2026 Dilakukan Bertahap Sesuai Mekanisme

13 Januari 2026

Komitmen Pelayanan Prima, Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang SKCK Sesuai Standar Ombudsman RI

13 Januari 2026

Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang

12 Januari 2026
Most Popular

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,502 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.