GARDATIMURNEWS.COM | Bantaeng – AMPS Menyoroti Pembakaran Nikel Di Kawasan Industri Kabupaten Bantaeng hal ini Berdampak Kepada Warga Kabupaten Bulukumba. Rabu,(15/02/23)
Menurutnya,” dampak dari polusi Pembakaran nikel ini sangat menggangu kesehatan seperti gangguan kulit serta lingkungan yang ada disekitaran perusahan bisa mengalami kerusakan (tidak bertumbuh),”Ucapnya

“Tentunya hal ini dampak dari polusi udara yang ditimbulkan kawasan industri Bantaeng (KIBA) bertentangan dengan undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup serta UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat,” tandasnya
Salah satu aktivis muda dari Aliansi Mahasiswa pemuda Sulawesi Selatan (AMPS) pangeran Ridwan Mendesak KIBA untuk bertanggung jawab terkait bau tidak sedap menyelimuti udara kabupaten Bulukumba yang bersumber dari pabrik nikel kabupaten Bantaeng.
Ridwan menyampaikan pula,” jangan sampai karena persoalan kepentingan diri sendiri lantas mengabaikan dari pada hak setiap warga negara yang bertempat disekitaran kawasan industri bantaeng dan kabupaten bulukumba,” Tegasnya
Ridwan juga menduga sisa- sisa pembakaran industri nikel atau slag ini dapat berbahaya buat kesehatan warga sekitar serta Ridwan mempertanyakan limbah berupa slag tersebut dibuang kemana?,” Ucapnya
Laporan : M a
Adm : Salman Ds