Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025

Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5

15 September 2025

Antusias TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Kec Pattallassang Gowa Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 2025

15 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat
  • Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5
  • Antusias TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Kec Pattallassang Gowa Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 2025
  • Pemuda Panca Marga Gowa Sukses Mengadakan Maulid Di Desa Manjapai Dusun Karabasse Bonto Nompo.Gowa.
  • Tikungan S Berubah Jadi Tikungan C, Inisiatif Tokoh Masyarakat dan Babinsa Berutallasa
  • RS Maryam Citra Medika Hadirkan Program Kesehatan Gratis bagi Warga Bajeng Takalar
  • Seleksi Direksi Perusda Makassar Disorot TIB , Nama ARA dan Ponakan Diduga Nepotisme
  • Kuasa Hukum: Jerat Pelaku Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Pelaku Kekerasan Anak
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Cacat Prosedur, Kapolsek Rappocini Dilaporkan APMP dan LKBH Makassar Ke Propam Polda Sulsel
Berita

Cacat Prosedur, Kapolsek Rappocini Dilaporkan APMP dan LKBH Makassar Ke Propam Polda Sulsel

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News21 Desember 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Makassar – Setelah Kapolsek Rappocini digugat Praperadilan ke pengadilan negeri Makassar, karena LKBH Makassar Menilai Penangkapan ASS Cacat Prosedur.

Kini, Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf karena melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap Andi Sitti Saniah S (ASS, 47 tahun) oleh jajaran kepolisian sektor Rappocini, Makassar dinilai APMP Sulsel dan LKBH Makassar cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur pasal pidana sehingga dilaporkan ke propam Polda Sulsel karena masih merupakan sengketa perdata yang berjalan di pengadilan negeri Makassar.

“Kami kemarin sudah melakukan wawancara dengan bapak Kapolsek Rappocini, tapi kami minta diperlihatkan bukti-bukti surat sebagai 2 alat bukti cukup, tapi tidak diperlihatkan, disinilah peran media, pers diabaikan ketika meminta informasi publik sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi Keterbukaan Publik ( KIP ) tapi dirahasiakan dengan alasan yang tidak jelas, padahal kami ini awak pers,” ungkap Wakil Ketua Umum 1 DPP APMP (Aliansi Pewarta Merah Putih Pusat ) di Kantor Media Lintas Mata Nusantara News, dibilangan jalan Bawakaraeng, Makassar, Rabu, 21/12/2022.

Lanjut Muh. Husein, “laporan kami sampaikan ke propam Polda Sulsel dalam bentuk online, dan kami berharap propam Polda Sulsel, kompolnas bahkan Kapolda Sulsel segera turun tangan membina anggotanya yang melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik.harus transparan. “

Lain halnya dengan LKBH Makassar, melalui surat bernomor : 19/B/LKBH-Makassar/XII/2022, Perihal : KEBERATAN ATAS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ANDI SITI SANIAH S, ditujukan ke KEPALA POLSEK RAPPOCINI, yang juga ditembuskan ke propam Polda Sulsel sebagai laporan.

“Betul pak, kami juga sudah menembuskan surat keberatan penangkapan dan penahanan ibu Siti ke propam Polda Sulsel dalam bentuk sebagai laporan, tujuannya agar mendapatkan perhatian, juga pihak Kapolda Sulsel langsung,” ujar Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar ketika mendampingi wakil ketua umum I DPP APMP. Aliansi Pewarta Merah Putih Indonesia.

Selain melaporkan Kapolsek Rappocini ke propam Polda Sulsel, LKBH Makassar ternyata telah melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Makassar terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan Andi Sitti Saniah S (47 tahun).

“Kami sudah register perkara pidana, yakni gugatan praperadilan di pengadilan negeri Makassar atas nama pemohon ASS dengan termohon Kapolsek Rappocini untuk menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanannya,” ungkap Agus Salim, AMD. BA, SH, Advokat LKBH Makassar, di ruang PTSP pengadilan negeri Makassar, Selasa, 20/12/2022.

Gugatan praperadilan sendiri menggugat atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP-
Kap/249/XII/2022/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal MAKASSAR 15 Desember 2022, Surat
Pemberitahuan Peralihan Status Nomor : B/140/XII/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal
Makassar, 15 Desember 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-
Han/168/XII/2022/Reskrim tertanggal MAKASSAR 16 Desember 2022.

“Inikan sengketa perdata, sementara berjalan di pengadilan negeri Makassar, perkara sendiri batal dijalankan eksekusi karena kekeliruan dalam alamat objek perkara perdata, sehingga sangat lacur klo sampai dilakukan penahanan dan penangkapan atas ibu ASS,” tambah Agus Salim yang juga Advokat dari Peradmi ini.

Kesepakatan dana Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta) telah dijalankan
Terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S dengan mengosongkan 1 (satu) unit rumah di Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49, Rappocini, Makassar.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 372 dan 378 tidak wajib dilakukan penahanan, Terlapor masih berstatus saksi dan belum ada gelar perkara; seharusnya pihak Kepolisian dalam menangani kasus harus lebih jeli. melihat kasus tersebut. Kasus perdata dihadikan kasus pidana.

Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH, “Perkara ini masih ada sengketa perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum
diadakan eksekusi pengosongan sesuai perkara perdata pengadilan Negeri
Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi
Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT.Mks karena terdapat kekeliruan putusan alamat
lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan
Landak Baru.”

Ujarnya lagi, Sirul mengutarakan bahwa Objek tanah tersebut masih dalam sengketa harta kewarisan di Pengadilan Agama Makassar, Perkara ini juga dalam Pelaporan Pidana di Polrestabes Makassar dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/1787/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

LKBH Makassar berharap hakim tunggal praperadilan pengadilan negeri Makassar mengabulkan seluruh gugatan praperadilan pemohon ASS.

Adm : Salman Ds 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 15 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025 Berita
Berita 15 September 2025

Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5

15 September 2025 Berita
Berita 15 September 2025

Antusias TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Kec Pattallassang Gowa Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 2025

15 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,400 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,025 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025

GARDATOMURNEWS.COM | Medan.- Chandra Lingga yang juga Pemimpin Umum RADARINDO, ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan…

Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5

15 September 2025

Antusias TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Kec Pattallassang Gowa Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 2025

15 September 2025

Pemuda Panca Marga Gowa Sukses Mengadakan Maulid Di Desa Manjapai Dusun Karabasse Bonto Nompo.Gowa.

15 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025

Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5

15 September 2025

Antusias TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Kec Pattallassang Gowa Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 2025

15 September 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,400 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,025 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.