GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Penanganan kasus dugaan pengrusakan sepeda motor Yamaha Jupiter DD 6638 LV milik warga Dusun Sopobalang, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, dinilai lamban. Pasalnya, sudah sembilan bulan berlalu sejak laporan dibuat, namun status hukum para terlapor belum juga menemui kejelasan.
Kasus ini dilaporkan oleh Dahlia, warga Desa Taring, melalui laporan polisi LP/14/III/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 6 Maret 2025. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/08/VII/Res.1.10/2025/Reskrim tanggal 19 Juli 2025, penyidik Polsek Biringbulu telah mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
 
Namun, hingga kini, menurut Dahlia, proses hukum terhadap para terlapor belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia berharap Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, dapat turun langsung memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Saya khawatir motor saya yang dijadikan barang bukti malah rusak di Polsek Biringbulu, sementara para pelaku belum ditangkap,” ujar Dahlia melalui sambungan telepon kepada media ini, Selasa (4/11/2025).
Dahlia menyebut, salah satu terlapor, Mangngu bin Limbang, saat ini tengah menjalani hukuman 8 bulan di Lapas Gunung Sari Makassar atas kasus lain, dan dijadwalkan bebas pada awal September 2025. Sementara tiga terlapor lainnya  Hakim, Heri, dan Tobo  disebut masih bebas dan bahkan kembali beraktivitas di lokasi lahan yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 15 Mei 2024.
 
“Saya menduga kasus ini seolah-olah diperlambat dan dipermainkan oleh penyidik yang menangani,” tambah Dahlia dengan nada kecewa.
Sementara itu, Briptu AAN Anggara Saputra, penyidik pembantu Polsek Biringbulu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada para terlapor tertanggal 9 Oktober 2025, untuk diperiksa sebagai saksi pada 16 Oktober 2025 di ruang Unit Reskrim Polsek Biringbulu. Namun, para terlapor disebut tidak kooperatif dan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Hal senada disampaikan Aiptu Syamsuddin, Kanit Reskrim Polsek Biringbulu. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolsek Biringbulu Iptu H. Muh. Syafar serta Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar untuk menindaklanjuti langkah jemput paksa terhadap para saksi yang mangkir.
“Kami akan segera koordinasikan dengan pimpinan untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Aiptu Syamsuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Biringbulu Iptu H. Muh. Syafar menyatakan bahwa pihaknya terus memantau dan mengontrol perkembangan seluruh laporan yang masuk, termasuk laporan Dahlia.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dan Kanit Reskrim agar percepatan penanganan perkara dapat dilakukan. Memang masih ada beberapa kasus lama yang belum terselesaikan,” jelasnya.
Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang agar hak pelapor dan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.(Nur/*) Bersambung
–


 