GARDATIMURNEWS.COM JAKARTA – Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dapat menerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos dari Kementerian Sosial.
Berdasarkan informasi dari situs DPR RI, seseorang yang mendapatkan bantuan PKH juga akan mendapatkan KIS yang pembiayaannya dari dana PKH tersebut.
Kemudian peserta dapat memastikan apakah sudah terdaftar atau belum dalam program bantuan ini melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika belum terdaftar di DTKS, masyarakat dapat mendaftar DTKS agar mendapatkan bantuan sosial.
Namun, apaabila peserta KIS sudah terdaftar di DTKS, maka berpeluang besar untuk mendapatkan dana PKH.
Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Selasa (7/11/2023), berikut ini adalah cara untuk mendaftar DTKS:
Cara Mendaftar DKTS
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Selanjutnya akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Nanti, hasilnya akan ditampilkan di berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa lainnya
4. Berita acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga\
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota
7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Sementara itu termuat dalam situs Kementerian Sosial, untuk jumlah penerimaan dana PKH terbagi menjadi
7 kategori, dengan rincian sebagai berikut:
Ibu hamil: Rp. 2.400.000,-
2. Anak usia dini: Rp. 2.400.000,-
3. SD: Rp. 900.000,-
4. SMP: Rp. 1.500.000,-
5. SMA: Rp. 2.000.000,-
6. Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
7. Lanjut usia: Rp. 2.400.000,-
Perlu diketahui bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.(red/*)