Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati
  • Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut
  • Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang
  • Kapolsek Biringbulu Silaturahmi ke Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama FKPM
  • Pemeriksaan Dana BOP oleh BPK Sumut di Serdang Bedagai Tuai Polemik: Legalitas dan Temuan Dipertanyakan
  • Terduga Pelaku Penembakan di Gowa Ditangkap di Balikpapan, Korban Minta Penegakan Hukum Tegas
  • Mubes IKA GRAFIKA SMK Negeri 4, Syaharuddin Dg Liu ketua APDESI Gowa Terpilih, Kita Bersatu Tali Silahturahmi Erat.
  • BMKI Soroti Ledakan Bom di Bulukumba, Desak Polda Sulsel Tindak Kasat Intel dan Bhabinkamtibmas
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » APMP Nilai Oknum Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar Diduga Tersandera Kepentingan Sepihak, Pasal 167 Dipaksakan
Berita

APMP Nilai Oknum Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar Diduga Tersandera Kepentingan Sepihak, Pasal 167 Dipaksakan

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News12 Januari 2023Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM |Makassar – Tersandera oleh kepentingan sepihak, diduga oknum penyidik tahbang Polrestabes Makassar, mencederai hak hukum terlapor Ishak Hamzah.

Mendapatkan aduan dari Pengacara terlapor Ishak Hamzah, Muhammad Sirul Haq mengadukan hal tersebut secara langsung ke APMP (Aliansi Pewarta Merah Putih) yang diterima langsung oleh Muhammad Husein Syukur, Wakil Ketua Umum 1 DPP APMP pusat Indonesia, Kamis, 12/1/2023.

Mengungkapkan penanganan kasus yang dialami kliennya terkesan dipaksakan oleh oknum penyidik. “Dimana klien kami ini di laporkan oleh perempuan Hj Wafiah Syahrir, Sehubungan laporan polisi nomor : LP/790/XII/2021/Polda Sulsel/ Restabes Makassar, tanggal 17 Desember 2021, tentang dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHPidana,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Kamis, 12/1/2023 di ruang Praperadilan pengadilan negeri Makassar melawan Kapolsek Rappocini.

“Saya menegaskan bahwa penegakan hukum dalam penyelidikan awal dilakukan oknum penyidik tahbang Polrestabes Makassar sangat mencederai Hak hukum Ishak Hamzah dalam mendapatkan Keadilan Hukum,” tegas Muhammad Husein Syukur di gedung APMP, jalan gunung Bawakaraeng Makassar.

Muhammad Husein Syukur lebih lanjut menyebutkan,” dimana penanganan kasus pasal 167 tersebut oknum penyidik tidak mengungkap fakta kebenaran milik Ishak Hamzah sebagai terlapor, dalam pelaporan perempuan Hj Wafiah Syahrir tentang tuduhannya terhadap Ishak Hamzah.”

Padahal menurut Muhammad Husein Syukur, dimana seharusnya oknum Penyidik tahbang tersebut memiliki pengkajian yang baik dan lugas di dalam mengungkap kejelasan bukti masing-masing pihak antara terlapor dan pelapor.”

“Sebagai kesungguhan penyidik di dalam menjalankan tuntutan profesinya guna untuk menciptakan keadilan hukum.”

“Namun sangat disayangkan fakta hukum yang terlihat, adalah sajian hukum sangat tidak terpuji oleh oknum penyidik tahbang di dalam penyelidikan awal. Begitu banyak membangun opini hukum yang sangat merugikan klien kami yang justru sangat nyata menguntungkan pihak pelapor,” kata Paralegal Bidkum LMNN juga ini.

“Sampai hari ini kami pun merasa sangat bingung, dimana bukti milik pelapor, tidak mendapatkan pemeriksaan yang kondusif, akurat dan secara transparan.”

“Yang dimana oknum penyidik ini tentunya memeriksa sertifikat milik perempuan Hj Wafiah Syahrir, apakah proses penerbitan sertifikat milik pelapor di terbitkan dengan cara prosudural administrasi yang sah di kantor BPN kota makassar atau sertifikat pelapor tersebut di diterbitkan dengan cara tidak prosedural melalui pihak-pihak atau oknum-oknum internal BPN yang di desain seolah olah sertifikat milik pelapor terbit dengan secraa sah,” tutur Muhammad Husein Syukur.

Fakta yang terlihat, sertifikat milik pelapor perempuan Hj Wafiah Syahrir tentunya ia memiliki sejarah dari mana memperoleh hak sertifikat tersebut untuk dia miliki.

Dan penyidik sudah mengatakan bahwa dasar perolehan sertifikat milik perempuan Hj Wafiah Syahril berdasarkan (AJB) akte jual beli.

Karena itu, Penyidik seharusnya mengusut tuntas pemeriksaanya terhadap sertifikat (HGB) milik AMBO DAY. Dari mana lelaki Ambo Day memperoleh izin HGB tersebut, lalu bangunan apa yang terdapat dari isi bangunan tersebut siapa-siapa pihak yang memberikan hak izin.

Lalu berapa nomor register izin IMB bangun tersebut. serta apa status tanah yang dijadikan dasar untuk menerbitkan (HGB) Hak guna bangunan milik Ambo Day.

“Dari semua itu oknum Penyidik tahbang tidak menerangkan dalam BAP pemeriksaanya dalam penyelidikan awal,” jelas Muhammad Husein Syukur yang telah menjadi pemerhati Ishak Hamzah.

Sedangkan yang terjadi adalah di mana oknum penyidik tidak menyempurnakan bukti kebenaran data tanah yang dimiliki ISHAK Hamzah.

“Dengan tidak memeriksa data tanah yang dimiliki kantor Bapenda kota Makassar, sebagai Referensi fakta yang harus di kemukakan dalam BAP Penyelidikan, serta camat dan lurah terdahulu menanda tangani SURAT KETERANGAN SPORADIK atas nama orang tua kandung klien kami,” ungkap Muhammad Husein Syukur.

Lebih jauh, Muhammad Husein Syukur juga menjelaskan, “atas keberatanya dimana oknum penyidik tahban beserta panit dan kasat reskrim sudah menempatkan status Ishak Hamzah dalam surat SPDP di kejaksaan sebagai PELAKU DALAM KEJAHATAN PASAL 167, namun anehnya lagi sudah hampir setahun berkas SPDP yang terkirim ke kantor kejaksaan negeri Makassar namun penyidik tidak melengkapi berkas PELAKU yang dituduhkan terhadap klien kami,” sesal Muhammad Husein Syukur.

Artinya hal tersebut juga adalah bukti keberpihakan oknum penyidik terhadap pihak pelapor perempuan Hj Wafiah Syahril, dimana oknum penyidik tidak mampu melengkapi berkas perkara tersebut yang sudah berada dalam status penyidikan namun sangat memaksakan ingin mentersangkakan klien kami.

“Kami menduga penanganan pasal 167 adalah pesanan untuk mempertersangkakan klien kami bersalah dalam pasal 167.” tutur pendiri APMP ini.

Diakhir wawancaranya, Muhammad Husein Syukur berharap pemerhati pak Ishak Hamzah dapat menggeruduk Mako Polrestabes Makassar dan Mako Polda Sulsel jika pak Ishak Hamzah sampai Minggu depan tak dapat keadilan berupa SP3, berupa unjuk rasa massa sebagai hak konstitusional rakyat menyuarakan kebenaran melalui kemerdekaan jalanan dan kebebasan menyuarakan kebenaran dan keadilan.
(tim)
Adm : Salman Ds

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 12 Juli 2025

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025 Berita
Berita 11 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025 Berita
Berita 10 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,484 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024998 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025961 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025

GARDATIMURNEWS COM | GOWA – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Demokratik (GEMPUR) berencana melaporkan Kepala Sekolah…

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025

Kapolsek Biringbulu Silaturahmi ke Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama FKPM

9 Juli 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,484 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024998 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.