GARDATIMURNEWS.COM | Makassar —Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Andi Tenri A Palallo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Sundari, didampingi Kasi Intel Kejari Andi Alamsyah bersama Kasi Pidsus Arifuddin, bertempat di kantornya, jalan Amanagappa No.15 Baru, Kecamatan Ujung-Pandang, Jumat (19/05/2023) sore.
Dalam keterangan Persnya, Kejari Makassar Andi Sundari mengungkapkan bahwa Andi Tenri A Palallo diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Pembangunan gedung perpustakaan Makassar bersama 2 (dua) orang lainnya, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp, 3 Milliar.
Ia pun menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Tim penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya *Kadis Perpustakaan Makassar* yang juga selaku *PPK* (Pejabat Pembuat Komitmen) *Andi Tenri A Palallo*, Direktur CV Era Mustika Graha *Ir Mustakim* yang merupakan pemenang tender, dan Widana selaku pelaksana kegiatan,” ungkap Andi Sundari dihadapan awak media.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar sebelumnya telah menggelontorkan dana sebesar *7,988,363,000* atau sekitar *Rp,7,9 milliar* untuk pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021, namun sayang pembangunannya itu tidak rampung 100 persen alias mangkak.(Humas Kejari Makassar)
Laporan : Andiss. P
Adm : Salman Sitaba