GARDATIMURNEWS.COM | Bulukumba – Sorotan datang dari kalangan pemuda Bulukumba dalam hal ini Aliansi Mahasiswa pemuda Sulawesi Selatan Meminta Aparat Penegak Hukum Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi program bantuan unit pengelola pupuk organik (UPPO) yang di peruntukan oleh kelompok tani di kabupaten Bulukumba, Minggu (12/02/23).
Program UPPO tersebut Merupakan program aspirasi yang diturunkan melalui Kementrian pertanian RI ke kabupaten Bulukumba tahun 2022, Bantuan itu langsung diserahkan ke 9 kelompok tani yang ada di Bulukumba.
Masing- masing kelompok tani mendapat jatah Rp. 200 juta itu diberikan untuk pengadaan ternak, terdapat 9 kelompok tani yang mendapatkan program UPPO pada tahun anggaran 2022 dengan total keseluruhan RP 1,8 Milyar.
Diketahui ,anggran pengadaan UPPO tahun 2022 nilainya fantastis miliaran rupiah yang di salurkan ke-9 kelompok tani yang dianggap resmi oleh dinas tersebut, tapi dalam perjalanannya pelaksanaan kegiatan ini terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999,”Tutur Ketua KKMB Komisariat Unismuh Erik
ketua KKMB Komisariat Unismuh Erik menyampaikan lagi, “aliran dana dari beberapa kelompok tani ternak yang diduga mengalir ke oknum tertentu dengan disinyalir setoran 70 juta perkelompok, tentunya hal ini adalah perbuatan kejahatan luar biasa yang merugikan negara senilai 630 juta dalam penyaluran bantuan program UPPO Tersebut,” Tegasnya
Lanjut,” Erik pun menegaskan penegakan supremasi hukum harus ditegakkan seadil-adilnya agar tidak ada lagi warga Bulukumba yang jadi korban dibalik adanya aktor yang di duga bernisial (AM ) yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi program UPPO tersebut,”Ungkapnya
Terpisah dari ketua Umum GPAM Riswasdi harahap,” dalam waktu dekat ini akan melaporkan ke Kejati Sul-Sel serta menyerahkan bukti-bukti hasil investigasi tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan program UPPO di Kabupaten Bulukumba,”Tuturnya.
Sumber : AMPSS( Erik)
Admin Redaksi : Salman Ds