Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025

Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan

23 Agustus 2025

Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu

22 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik
  • Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan
  • Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu
  • Diduga Ada Pemerasan dalam Penarikan Mobil Debitur di Gowa, OJK dan Aparat Diminta Turun Tangan
  • Poros Sawagi Pattallassang Rawan Laka, Warga Tewas Tertabrak Motor Trail Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan
  • Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.
  • Camat Biringbulu Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80
  • Ancam Warga Tidak Beri Bantuan,Diduga Demi Politik.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Aliansi Minasaupa Desak OJK Tindak BTN Makassar Atas Dugaan Cessie Ilegal
Berita

Aliansi Minasaupa Desak OJK Tindak BTN Makassar Atas Dugaan Cessie Ilegal

Garda Timur NewsBy Garda Timur News2 Agustus 2025Tidak ada komentar9 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | MAKASSAR —Sabtu 2/8/2025- Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Minasaupa menyatakan sikap tegas menolak praktik cessie atau pengalihan hak tagih piutang yang dinilai melanggar hukum oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Makassar. Dalam aksi yang digelar di depan kantor BTN dan sejumlah titik strategis, mereka mendesak aparat dan otoritas terkait agar segera mengambil tindakan hukum atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses cessie yang dilakukan terhadap warga terdampak.

Dalam pernyataannya, juru bicara aliansi menegaskan bahwa pengalihan piutang oleh BTN Cabang Makassar kepada pihak ketiga dilakukan tanpa pemberitahuan sah kepada debitur, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

“Ini cacat prosedural dan melanggar hak-hak subyektif debitur. BTN telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas mereka dalam pernyataan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Aliansi juga menyoroti rencana eksekusi terhadap objek jaminan yang hingga kini masih bersengketa secara hukum dalam perkara perdata No. 417/Pdt.G/2024/PN.Mks. Proses hukum kasus tersebut kini tengah berada pada tahap banding.

Mereka menilai, upaya eksekusi yang dilakukan sebelum adanya putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) merupakan bentuk pengabaian terhadap asas due process of law, serta bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Pedoman Eksekusi Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Tahun 2019.

“Tindakan ini tidak hanya merugikan secara hukum, tapi juga berdampak sosial dan ekonomi terhadap warga, serta menciptakan preseden buruk dalam praktik lembaga keuangan nasional,” lanjut pernyataan tersebut.

Melalui aksi ini, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Minasaupa menyampaikan empat tuntutan utama:

1.Menuntut penghentian seluruh proses eksekusi hingga proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap;

2.Mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah hukum dan administratif terhadap BTN Cabang Makassar;

3.Menuntut pencopotan pimpinan BTN Makassar atas dugaan pembiaran pelanggaran prosedur cessie;

4.Mendorong pemulihan hak debitur, demi menjamin prinsip perlindungan konsumen dan keadilan substantif.

Lebih lanjut, mereka menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu melawan praktik mafia perbankan yang merampas hak-hak rakyat atas tempat tinggal, dan menuntut kehadiran negara dalam menegakkan supremasi hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan sengketa keuangan. Ini soal keadilan dan keberpihakan negara kepada rakyatnya,” tegas Jenderal Lapangan dalam orasi penutup.

Aksi ini mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil dan aktivis hukum, yang turut hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap warga yang terdampak.(/*)SS

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 23 Agustus 2025

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025 Berita
Berita 23 Agustus 2025

Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan

23 Agustus 2025 Berita
Berita 22 Agustus 2025

Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu

22 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,022 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,003 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM | MAKASSAR – K-LTV merayakan Milad ke-VI yang digelar di Hotel Grand Town Makassar,…

Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan

23 Agustus 2025

Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu

22 Agustus 2025

Diduga Ada Pemerasan dalam Penarikan Mobil Debitur di Gowa, OJK dan Aparat Diminta Turun Tangan

22 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025

Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan

23 Agustus 2025

Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu

22 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,022 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.