GARDATIMURNEWS.COM | MAKASSAR —Di wawancara langsung di areal Pengadilan Negeri Makassar pasca persidangan Ahli waris Baso Kr Barombong/Datu Muhammad Ali dan I Nannu Kr Lakiung yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Alimuddin Daeng Lau, S.H. menjawab Gugatan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/PN.Mks Kamis 9 Maret 2023 mengatakan bahwa gugatan yang mengarah pada kliennya itu keliru harusnya penggugat mengarah ke ranah peradilan Agama berdasarkan pasal 1 pasal 49 UU RI No 50 tahun 2009 tentang peradilan agama mengenai Kewarisan bagi orang yang beragama Islam.(Makassar 9 Maret 2023)
“objek gugatan yang diajukan oleh penggugat itu salah tempat karena bertentangan dengan kewenangan kompetensi absolute dalam suatu peradilan sehingga gugatan tersebut sangatlah tidak tepat di ajukan di peradilan umum” tegasnya
Lanjut,. Alimuddin Lau S.H. pun kemudian berharap semoga hakim yang mulia dapat memutuskan perkara itu dengan terang benderang yang bisa menguntungkan pada kliennya.
“Saya berharap hakim yang mulia memutuskan perkara ini dengan relevan dan menguntungkan pihaknya”tutupnya.
Laporan : Tetta Nyampa
Adm : Salman Ds