Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kepedulian Sosial, BMKI Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Takalar

26 Desember 2025

Peduli Korban Bencana, Kapolres Aceh Tengah Distribusikan Bantuan dari Wakapolri dan Kadiv Propam

25 Desember 2025

Kapolres Aceh Tengah Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Natal di Dua Gereja

25 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perkuat Kepedulian Sosial, BMKI Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Takalar
  • Peduli Korban Bencana, Kapolres Aceh Tengah Distribusikan Bantuan dari Wakapolri dan Kadiv Propam
  • Kapolres Aceh Tengah Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Natal di Dua Gereja
  • Perkuat Kemampuan Penyidikan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Rutin Gelar Kegiatan Belajar
  • Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Lantik 114 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Aceh
  • Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, Empat Pejabat Utama Polres Langsa Resmi Dimutasi
  • Tak Kenal Lelah, Haji Uma Kunjungi Desa Terisolir Banjir Bandang di Serba Jadi dan Simpang Jernih, Desak Pemerintah Percepat Hunian Sementara
  • Dengan Sepeda Motor, Polres Aceh Tengah Distribusikan Bantuan Logistik ke Warga Terdampak Bencana di Tiga Kecamatan
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Abaikan Perdamaian Korban Dengan Terdakwa. Aneh.. Hakim PN SINJAI Berikan Putusan Diatas Tuntutan Jaksa.
Berita

Abaikan Perdamaian Korban Dengan Terdakwa. Aneh.. Hakim PN SINJAI Berikan Putusan Diatas Tuntutan Jaksa.

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News16 Februari 2023Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | SINJAI –(kamis 16 /2/2023) Putusan atas perkara nomor 3/Pid. B/2023/PN Sinjai yang bergulir di Pengadilan Negeri Sinjai dinilai janggal oleh Pihak keluarga Terdakwa Dandi dan Sarif yang dimana Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya 6 bulan penjara tapi pada akhirnya Hakim memutuskan 7 bulan penjara kepada ke dua terdakwa.

Hal ini di ungkapkan Andi Mallarangan saat menghadiri sidang pembacaan putusan di PN Sinjai, Rabu 15/2/2023

Menurutnya, Hakim mengabaikan Fakta Persidangan yang dimana telah terjadi perdamaian antara Pihak Korban dengan para terdakwa pada saat sidang keterangan saksi korban.

“jadi pada saat sidang waktu lalu, ke empat korban telah memberikan pernyataan telah memaafkan perbuatan para pelaku, dan sesuai petunjuk dan surat pernyataan dari Ketua Koni Selayar akan menyelesaikan secara kekeluargaan”jelas Sekjend LSM Labraki ini.

lebih lanjut Andi Mallarangan menjelaskan, harusnya Hakim memberikan putusan yang sedikit meringankan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apalagi ke dua terdakwa bukanlah pelaku yang memulai terjadinya penganiaanya tersebut. ada pelaku lain yang saat ini statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang.

“kita faham bahwa ketika Korban telah memaafkan perbuatan para terdakwa atau ada perdamaian, memang tidak bisa menghentikan proses Pidananya yang terlanjur bergulir dipersidangan, tapi setidaknya meringankanlah, ini kok malah putusannya malah lebih tinggi dari tuntutan JPU”

“saat ini kami sedang berkoodinasi dengan teman-teman praktisi Hukum terkait putusan ini, rencananya kami akan melaporkan masalah ini ke Pengadilan Tinggi di makassar dan melaporkan ke Komisi Yudisial tentunya terkait apakah ada potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak.” tutup Andi Mallarangan

dari hasil penelusuran awak media di beberapa praktisi hukum didapatkan penjelasan jika Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.

“kami sangat menyayangkan adanya putusan yang dibacakan dengan vonis melebihi tuntutan JPU, kami selaku pemerhati menganggap bahwa Majelis Hakim tidak jelih melihat kasus tersebut yang dimana dalam persidangan telah diperlihatkan Bukti Perdamain atas dasar kekeluargaan dan/atau alasan pemaaf dari para korban”ungkap dari seorang Praktisi Hukum yang tidak ingin di sebutkan namanya.(Red’*

Sumber:Andi Mallarangang
Adm : Salman Ds

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 26 Desember 2025

Perkuat Kepedulian Sosial, BMKI Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Takalar

26 Desember 2025 Berita
Daerah 25 Desember 2025

Peduli Korban Bencana, Kapolres Aceh Tengah Distribusikan Bantuan dari Wakapolri dan Kadiv Propam

25 Desember 2025 Daerah
Daerah 25 Desember 2025

Kapolres Aceh Tengah Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Natal di Dua Gereja

25 Desember 2025 Daerah
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,046 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,015 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Perkuat Kepedulian Sosial, BMKI Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Takalar

26 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM | TAKALAR – Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) menggelar kegiatan bakti sosial di Desa…

Peduli Korban Bencana, Kapolres Aceh Tengah Distribusikan Bantuan dari Wakapolri dan Kadiv Propam

25 Desember 2025

Kapolres Aceh Tengah Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Natal di Dua Gereja

25 Desember 2025

Perkuat Kemampuan Penyidikan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Rutin Gelar Kegiatan Belajar

25 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Perkuat Kepedulian Sosial, BMKI Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Takalar

26 Desember 2025

Peduli Korban Bencana, Kapolres Aceh Tengah Distribusikan Bantuan dari Wakapolri dan Kadiv Propam

25 Desember 2025

Kapolres Aceh Tengah Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Natal di Dua Gereja

25 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,046 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.