Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif

7 November 2025

Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer

7 November 2025

RS Maryam Citra Medika dan UPT Puskesmas Pattallassang dalam Sinerji Pembagian PMT dan PemKes Gratis.

7 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif
  • Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer
  • RS Maryam Citra Medika dan UPT Puskesmas Pattallassang dalam Sinerji Pembagian PMT dan PemKes Gratis.
  • Rayakan HUT ke-8 RS Maryam Citra Medika Takalar Gelar Gebyar Lomba dan Baksos
  • RS Maryam Citra Medika Buka Layanan Vaksinasi Umroh ,Haji dan Perjalanan Internasional
  • BB Sembilan Bulan Tanpa Kepastian, Pelapor Minta Kapolres Gowa Turun Tangan
  • Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf
  • Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Dugaan Rekanan PHR Gunakan BBM Subsidi, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dipidanakan
Berita

Dugaan Rekanan PHR Gunakan BBM Subsidi, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dipidanakan

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News16 Januari 2023Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Pekanbaru – PT. Sucofindo yang merupakan rekanan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga telah melakukan pengunaan BBM bersubsidi untuk mobil operasionalnya, yang mana sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Riau dari hasil temuan Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin saat kendaraan tersebut mengisi bakar bakar di SPBU Jalan Sembilang Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Mengenai persoalan itu, praktisi hukum DR. Yudi Krismen,SH MH angkat bicara, ia menjelaskan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh
Miliar Rupiah).

“Kegiatan yang dilakukan oleh PT Sucofindo yang merupakan rekanan PT.Pertamina Hulu Rokan bisa masuk ranah pidana, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha
minyak dan gas bumi,” jelas DR. Yudi Krismen,SH MH kepada Riauberantas.com, Sabtu (14/01/2022).

Sebenarnya, beber DR. Yudi Krismen,SH MH sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

“Dimana Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menghimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya. Agar BBM Bersubsidi tersebut tepat sasaran terhadap yang berhak,

Lanjutnya, jika merujuk pada statmen Kemenperin diatas sudah dengan tegas melarang penggunaan BBM Bersubsidi dikalangan Industri, jika terjadi perbuatan dimaksud maka sudah masuk ke ranah pidana.

“Jadi sudah tegas aturan dari Kemenperin melarang penggunaan BBM Bersubsidi dikalangan Industri, dan masuk ranah pidana,”tutupnya

(Rfm)

Adm : Salman Ds 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 7 November 2025

RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif

7 November 2025 Berita
Berita 7 November 2025

Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer

7 November 2025 Berita
Berita 7 November 2025

RS Maryam Citra Medika dan UPT Puskesmas Pattallassang dalam Sinerji Pembagian PMT dan PemKes Gratis.

7 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,009 Views
Don't Miss
Berita
Berita

RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif

7 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM |Takalar, Rumah Sakit (RS) Maryam Citra Medika kembali menggelar kegiatan Jumat Berkah dengan memberikan…

Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer

7 November 2025

RS Maryam Citra Medika dan UPT Puskesmas Pattallassang dalam Sinerji Pembagian PMT dan PemKes Gratis.

7 November 2025

Rayakan HUT ke-8 RS Maryam Citra Medika Takalar Gelar Gebyar Lomba dan Baksos

6 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif

7 November 2025

Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer

7 November 2025

RS Maryam Citra Medika dan UPT Puskesmas Pattallassang dalam Sinerji Pembagian PMT dan PemKes Gratis.

7 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.