GARDATIMURNEWS.COM | Banggai-Sulawesi Tengah- (04/01/2023), Kepala Desa Lontos Kecamatan Luwuk Timur melaporkan kepada Polres Banggai Oknum Ketua BPD inisial A .J dan ke-empat orang anggotanya serta sejumlah oknum warga atas dugaan pencemaran nama baik yang mereka lakukan terhadap Kepala Desa Lontos Mar’un Saini.
“Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Banggai dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan nomor STPLP/II/I/2023/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng”.
“Kades: saya harus laporkan dorang ke polisi karena so ba fitnah saya, dan tuduhan-tuduhannya dorang sangat keji dan bahkan sangat mengganggu roda pemerintahan di desa” kata Mar’un Saini Kades Lontos kepada media ini”.
“Perlu diketahui bahwa oknum ketua BPD dan ke-empat anggotanya serta beberapa oknum warga mengadukan Kades Lontos Mar’un Saini ke Bupati Banggai atas tuduhan dugaan perbuatan mesum dengan salah seorang warganya, sehingga Bupati Banggai melalui Dinas PMD melakukan klarifikasi atas aduan tersebut”.
Tidak puas sampai disitu kata Kades, mereka pun memberitakan ke salah satu media online, namun dari hasil klarifikasi tidak ditemukan adanya perbuatan tercela tersebut sehingga Kades Lontos melaporkan balik oknum-oknum tersebut ke pihak Kepolisian. Laporan *Tim*/*
Adm : Salman Ds