GARDATIMURNEWS.COM | Sinjai – Selasa 27 /12/2022-hasil Penelusuran Jurnalis Media Actual Cetak dan Online Bersama Jurnalis Reformasi Actual sekali Gus kepala biro Sinjai Panji berkomentar kepada Kru Media Actual bahwa,” Memang SPBU ini Hampir setiap hari melakukan transaksi Pengisian Di Kurang lebih 20 jerigen dengan jumlah keseluruhan berkisar 1 ton ,”Ungkapnya
Dari Hasil komfirmasi Sopir yang membawa BBM tersebut yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa,” saya cuma si suruh oleh bos saya bahkan dia menjawab bahwa saya setiap malam hari menganbil di SPBU tersebut Yang lucunya Petugas pegisian hanya duduk manis melihat pelaggannya sendiri yang mengisi di atas mobilnya Dan Bahkan , Pengawasnya Sendiri menjawab bahwa itu perintah dari Manejernya,” tandas ,Senin 12/12/2022 Pukul 10 : 15 Menjelang siang
Karyawan SPBU tersebut Selaku Penanggun jawab ( Pengawasnya yang juga tak mau menyebutkan Namanya ) Sempat bersitegang dengan Awak Media , Dengan Jawabnya Saya juga tidak tau karena saya pengawas baru di sini,saya tidak berada di tempat karena ibu saya sedang sakit baru kali ini saya mengawas lagi,”ungkap menejer Pengawas SPBU itu menjelaskan alasannya.
Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan Beberapa penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.
Kali ini, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara
Dalam Kegiatan Pengangkutan BBM Solar Bersubsidi tersebut Beralaskan Surat resmi Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, namun Namun kuat dugaan di salahgunakan oleh para oknum pengangkut karena di sinyalir ada modus Penyelewengan dari perinta oknum Bos pengangkut.
Menurut keterangan dari berbagai sumber yang berhasil di himpun oleh Tim media, kelebihan pengangkutan yang kuat di duga di timbun oleh oknum pelaku mafia solar Untuk di kirim , akan tetapi narasumber tidak ingin memberitahukan kemana di kirim ,sebab nampak dari wajahnya ada ketakutan menjelaskan kepada Tim media,
Tim media menyimpulkan bahwa Kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum , juga dari dinas perikanan itu sendiri terkait Adanya Aktifitas pengangkutan BBM jenis solar Bersubsidi yang berdasarkan surat rekomendasi dari dinas perikanan untuk kebutuhan para nelayan yang sesuai spesipikasi mesin yang mereka gunakan pada perahu nelayan tersebut.
Tim media akan mendatangi pihak Pertamina di makassar untuk menkonfirmasi seperti bagaimana regulasi kuota jatah SPBU di Setiap kabupaten dan kota.
dari surat rekomendasi tanggal 28 november 2022 jika digunaka hanya tiga hari maka saat di gunakan tanggal 12 desember 2022 maka jelas itu suatu pelanggaran Maka dari Itu kami meminta kepada pihak Kepolisian Kususnya Polres Sinjai dan Pihak Pertamina Menberikan Sanksi agar Segera di Tindak , Pungkas Kru Tim Media Actual Cetak Dan Online dan Media Repormasi Actual Biro Sinjai.(Red/*
Adm : SDS
Ss Nyampa