Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata
  • Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II
  • Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang
  • Bea Cukai Langsa Tunjukkan Kinerja Cemerlang Sepanjang 2025, Dari Lonjakan Penerimaan hingga Aksi Sosial
  • Sekda Langsa: Evaluasi APBK 2026 Dilakukan Bertahap Sesuai Mekanisme
  • Komitmen Pelayanan Prima, Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang SKCK Sesuai Standar Ombudsman RI
  • Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang
  • Sosok Humanis di Kepolisian, AKP Dr. Bustani Sambut Kunjungan Wartawan
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Pelaku Pembuat Surat Keterangan Untuk Cerai Tak Ditahan, Korban Datangi Polres Wakatobi
Berita

Pelaku Pembuat Surat Keterangan Untuk Cerai Tak Ditahan, Korban Datangi Polres Wakatobi

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News22 Desember 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | – WAKATOBI, SULTRA – Nurhayati yang merupakan korban kasus pembuat surat palsu oleh sang suami agar memperoleh rekomendasi izin ceraih dari Pemda Wakatobi mendatangi Polres Wakatobi untuk menanyakan perkembangan kasusnya, Selasa (20/12/2022)

Dimana hingga kini pelaku yang tak lain merupakan sang suami sendiri yang bernama Safiun tak kunjung di tahan walaupun telah di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Wakatobi.

Kedatangannya di Polres Wakatobi di dampingi oleh pengacaranya Hajarudin.

Hajarudin mengatakan, kedatangannya bersama kliennya di Polres Wakatobi untuk menanyakan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pelaku padahal telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2022 lalu.

“Masa sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah hampir sebulan tapi belum juga di tahan,” kata Hajarudin saat di wawancarai di Polres Wakatobi, Selasa (20/22/2022)

Menurutnya, harusnya pelaku ditahan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka kerena tidak ada alasan hukum mendasar untuk tidak ditahan karena jika pelaku masih berkaliran diluar dikawatirkan akan melarikan diri dan menghingkan barang bukti.

Ia menilai penanganan perkara kliennya terkesan lambang karena sudah sekitar dua puluh hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, belum ada tindakan untuk dilakukan ditahan terhadap tersangka.

Hajarudin menjelaskan, suami kliennya ini telah melakukan nikah sirih bersama salah seorang guru tenaga honorer di salah satu SD d pulau Tomia 6 Oktober 2021 lalu.

Sehingga untuk memuluskan niat jahatnya ini, Safiun membuat surat keterangan palsu yang di tandatangani oleh paman dan ayahnya sendiri pada 25 Januari 2022 sebagai dasar dan alasan Safiun mendapatkan surat rekomendasi izin cerai dari Pemda Wakatobi dengan nomor 472.23/206/III/2022. Bahkan surat tersebut dijadikan dasar pelaku mengajukan gugatan cerai di Pengadilan agama Wangi-wangi, walaupun pada akhirnya tidak di kabulkan cerainya oleh hakim.

Ayah Safiun yang bernama La Dade dan pamannya bernama La Madu memberikan keterangan bahwa, Kondisi rumah tangga Safiun, ST dan Nurhayati, S.Pd., M.Pd yang selama ini menurut pengetahuan kami tidak dapat dipertahankan keutuhannya lagi.
Bahwa sebagai keluarga, kami sudah berusaha melakukan mediasi, namun tidak ada niat baik untuk memperbaiki. sehingga kedua belah pihak menyepakati/menyetujui untuk melakukan perceraian (Pihak Safiun, ST untuk menggugat Nurhayati, S.Pd.,M.Pd). Oleh karena itu, untuk kedamaian di antara pasangan suami istri tersebut, mohon diberikan izin surat keterangan cerai.

Keduanya juga memberikan keterangan siap menerima risiko sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika pernyataan yang dibuat dinyatakan tidak benar.

Sementara Nurhayati menegaskan, ia tidak pernah membuat keterangan bahwa telah bersepakat untuk cerai dengan sang suami.

“Saya tidak pernah beri pernyataan bahwa mau cerai dengan suami ku,” ungkapnya

Pihaknya juga keberatan dengan penetapan tersangka hanya berjumlah satu orang, sementara ada dua orang lainnya yang memberikan keterangan palsu dalam surat pernyataan.

Hajarudin menerangkan, kedatangan mereka ini ingin bertemu secara langsung dengan Kapolres Wakatobi dan kasat Reskrim Polres Wakatobi untuk mendapatkan klarifikasi namun kedua pejabat tinggi ini tidak berada di tempat. Mereka hanya di temuai oleh Kanit Tipiter Aipda Supriyanto sebagai ketua tim penyidik kasus tersebut

Lanjutnya, berdasarkan informasi dari ketua tim penyidik Aipda Supriyanto, saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Safiun.

Selain itu, dalam waktu dekat ini tim penyidik akan turun ke pulau Tomia untuk melakukan penyitaan barang bukti.

Setelah dilakukan penyitaan barang bukti, baru pihaknya melakukan gelar perkara untuk dilakukan pernahanan terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Hardi Sido menerangkan, saat ini kasus tersebut dalam lidik.

“Dalam sidik pak,” singkat Hardi Sido saat di konfirmasi melalui via WhatsApp

Adm Salman Ds 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Nasional 14 Januari 2026

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026 Nasional
Berita 12 Januari 2026

Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang

12 Januari 2026 Berita
Berita 9 Januari 2026

Kapolsek Bontomarannu dan Sejumlah Anggota DPRD Gowa Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat Pattallassang

9 Januari 2026 Berita
Top Posts

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,510 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,051 Views
Don't Miss
Nasional
Nasional

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa /Makassar – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) menggelar aksi unjuk…

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026

Bea Cukai Langsa Tunjukkan Kinerja Cemerlang Sepanjang 2025, Dari Lonjakan Penerimaan hingga Aksi Sosial

13 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026
Most Popular

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,510 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.