GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – Pembangunan Bendungan Je’ne’Lata, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut menyusul adanya temuan 27 bidang tanah yang masih memerlukan klarifikasi status administrasi dalam skema pembebasan lahan proyek. Bidang-bidang tanah tersebut diduga tumpang tindih dengan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8.
Temuan tersebut mengacu pada hasil investigasi Satuan Tugas Percepatan Investasi Provinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan–Jeneberang tertanggal 1 Juli 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat undangan rapat bernomor 00.1.5/15023/DPM-PTSP tertanggal 4 November 2025. Rapat koordinasi tersebut digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait.
Berdasarkan informasi dari BBWS Pompengan–Jeneberang, 27 bidang tanah yang dimaksud masih memerlukan kejelasan status kepemilikan, karena dalam dokumen pengukuran tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai aset PTPN I Regional 8. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kelancaran penyelesaian proyek bendungan tersebut.
Menanggapi hal itu, Dewan Komando Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (GERAK MISI), Ahmad Ando, meminta agar proses pengadaan tanah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (reasonable care).
Ia mengingatkan BBWS Jeneberang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa agar tidak terburu-buru dalam proses pembayaran ganti rugi sebelum status lahan benar-benar jelas, guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya meminta agar BPN Gowa dan pihak terkait bersikap teliti dan cermat dalam menentukan status lahan pembangunan Bendungan Jene’Lata, khususnya terhadap 27 bidang tanah yang masih memerlukan klarifikasi kepemilikan,” ujar Ando, Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, dugaan tumpang tindih tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Apabila proses ini tidak dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum serta berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Ando juga menilai perlu adanya verifikasi lanjutan terhadap data pengukuran dan administrasi lahan.
“Kami melihat adanya perbedaan antara data administratif dengan kondisi di lapangan. Hal ini perlu diverifikasi kembali agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujarnya.
Ia turut mempertanyakan munculnya klaim kepemilikan atas lahan yang masih tercatat sebagai aset PTPN.
“Klaim kepemilikan atas lahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan objektif, mengingat dalam dokumen pengukuran lahan itu masih tercatat sebagai bagian dari aset PTPN I Regional 8,” katanya.
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa menyatakan bahwa hingga saat ini belum dilakukan tindak lanjut terhadap 27 bidang tanah tersebut karena status kepemilikannya masih belum jelas.
Hal itu disampaikan oleh Aswar H. Thamrin dari Seksi Pengadaan Tanah BPN Gowa, didampingi Fahri dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan, saat ditemui di Aula Kantor BPN Kabupaten Gowa.
“Terkait 27 bidang tanah tersebut, kami belum dapat menindaklanjuti karena hingga saat ini pihak PTPN belum menyerahkan berkas resmi sebagai dasar penegasan status lahan,” jelas Aswar.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam rapat koordinasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan bertindak sebagai moderator.
“Dalam rapat tersebut, fokus pembahasan masih pada koordinasi antarinstansi. Adapun terkait penyampaian klarifikasi langsung kepada masyarakat, akan menjadi bagian dari tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 8 maupun Pemerintah Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait status 27 bidang tanah dimaksud.(/*)red/SS


