GARDATIMURNEWS.COM |MAKASSAR – Proses pemilihan Ketua RT di wilayah Jalan Kera-Kera, RT 003 RW 006, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menuai sorotan dan keluhan warga. Sejumlah warga menilai pelaksanaan pemungutan suara tidak transparan dan berpotensi menimbulkan dugaan kecurangan karena beberapa calon pemilih tidak mendapat surat suara.(Rabu 3 Desember 2025)
Salah satu warga menuturkan bahwa dirinya sudah berdomisili di RT 003 RW 006 dan memiliki Kartu Keluarga (KK), namun tidak mendapatkan hak pilih dengan alasan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Padahal kami sudah menyerahkan data-data kepada pejabat sementara (PLT), namun tetap saja tidak mendapat surat suara dan tidak dimasukkan dalam DPT. Apakah pemilihan RT tidak cukup hanya dengan membawa KTP dan KK?” keluh seorang warga.
Warga lain menilai permasalahan ini telah merugikan banyak pihak karena hak memilih sebagai warga tidak disampaikan dengan baik. Mereka berharap proses pemilihan di tingkat RT semestinya mengedepankan nilai transparansi dan keadilan, mengingat RT adalah ujung tombak pelayanan masyarakat.
Mereka juga mempertanyakan mekanisme pengawasan dalam proses pemilihan tersebut. “Siapa pun pengawas pemilihan RT harus melihat adanya indikasi dugaan pelanggaran. Jika memang ditemukan pelanggaran, semestinya ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Tamalanrea Indah maupun Pemerintah Kota Makassar terkait persoalan ini. Warga berharap pemerintah dapat mengevaluasi proses pemilihan RT agar tidak menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.(/$)


