GARDATIMURNEWS.COM | Polewali Mandar – Kisruh penetapan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK Tahap 2 Kabupaten Polewali Mandar kembali menyita perhatian publik.
Sejumlah guru PPPK melaporkan adanya perubahan tanggal SPMT secara sepihak tanpa penjelasan resmi dari instansi terkait, sehingga menimbulkan dugaan serius adanya penyimpangan dalam proses administrasi kepegawaian.
Menurut keterangan para PPPK, perubahan tersebut dilakukan dengan dalih “ditolak sistem keuangan”, namun hingga kini tidak ada penjelasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka mempertanyakan alasan tersebut, mengingat TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2025 telah ditetapkan serentak oleh BKN, sehingga penyesuaian tanggal SPMT seharusnya tidak menimbulkan kerugian terhadap hak pegawai.
“Jika memang sistem tidak menerima tanggal tertentu, mengapa bukan ditetapkan 1 November? Kenapa justru tanggal yang merugikan hak gaji kami?” ujar salah satu PPPK yang enggan dipublikasikan identitasnya Kamis 20/11/2025
Indikasi Maladministrasi dan Kejanggalan Administratif
Para PPPK menyampaikan bahwa perubahan SPMT tanpa pemberitahuan resmi ini memperkuat indikasi maladministrasi dalam proses pengesahan dokumen kepegawaian.
Bahkan, sejumlah PPPK mengaku mendapatkan pernyataan tidak profesional dari oknum instansi yang mengatakan: “kerjami dulu baru dibayar.”
Pernyataan tersebut dianggap mencederai martabat ASN dan bertentangan dengan prinsip dasar kepegawaian, di mana SPMT merupakan dokumen legal yang menentukan awal hak gaji ASN, bukan instrumen untuk menunda pembayaran atau menekan pegawai.
Selain itu, regulasi menegaskan bahwa: SPMT tidak wajib bertanggal, Harus diterbitkan sesuai tanggal aktual mulai bertugas,Tidak boleh dimundurkan atau dimanipulasi, Menjadi dasar sah untuk perhitungan gaji pertama ASN.
Kondisi ini membuat dugaan penyimpangan semakin menguat. Sejumlah Guru PPPK Ajukan Tuntutan Resmi ke Pemerintah Daerah
Melihat semakin banyaknya kejanggalan, PPPK Tahap 2 Polewali Mandar menyampaikan dua tuntutan tegas:
1. Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar
Diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkap potensi maladministrasi dalam penerbitan dan perubahan SPMT, serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan ASN.
2. Bupati Polewali Mandar
Didesak untuk melakukan evaluasi secara terbuka dan tanpa kompromi terhadap Kepala Dinas Pendidikan beserta Bagian Kepegawaian. PPPK menilai transparansi dan integritas harus ditegakkan agar hak ASN tidak dipermainkan.
Pesan PPPK: “Hak kami bukan bahan eksperimen.”
Para PPPK menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam sampai persoalan ini diselesaikan secara terang dan akuntabel.
“Kami tidak menuntut lebih kami hanya menuntut hak kami.Kami tidak meminta keistimewaan kami meminta keadilan.”
tegas salah satu PPPK yang terlibat.
Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi resmi serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini di publikasikan belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
(/*)


