Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen
  • Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.
  • Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa
  • Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada
  • Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap
  • Kasi Pidsus: Kades dan Ketua BPD Akan Kembali Dipanggil,Hasil Pemeriksaan Ahli Dari PUPR ada (PLUS)?
  • Kecewa Janji Palsui: Utang PNS di Takalar Belum Tarbayarkan.
  • Oknum TNI dan Polwan Cantik Di Duga Memeras Pengurus TKI Ilegal.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen
Berita

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

Garda Timur NewsBy Garda Timur News17 November 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Sungguminasa,Gowa – Pencabutan meteran KWh listrik pada sebuah rumah warga yang dalam kondisi kosong di Perumahan Bumi Parangloe Permai, Blok G 49–50, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 15 November lalu, menuai polemik dan dugaan kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) PLN.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bersama sejumlah organisasi kemahasiswaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka menyatakan siap beraliansi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PLN Sungguminasa dalam waktu dekat.(Senin 17/11/2025)

Peristiwa pencabutan ini diduga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya, tanpa surat peringatan, serta tanpa penjelasan terkait dasar hukum dan alasan teknis. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan pelayanan terhadap konsumen.

Pemilik rumah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan petugas PLN.

“Saya sangat kecewa karena KWh di rumah saya dicabut. Kami menilai tindakan tersebut di luar SOP. Seharusnya PLN memahami bahwa ini bukan tunggakan pemakaian, karena rumah dalam keadaan kosong hanya biaya beban bulanan saja,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak pernah menerima komunikasi apa pun dari pihak PLN sebelum pencabutan dilakukan. Hal ini dianggap merugikan secara materil maupun administratif.

Eks Ketua PTKP HMI Cabang Gresik, Muh. Al-Lail Qadri, menilai pencabutan KWh tanpa prosedur jelas merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen dan mencederai prinsip pelayanan publik.

“Kami mendesak Manajer PLN Sungguminasa dan pihak vendor untuk memberikan klarifikasi terbuka. Jika benar tindakan ini dilakukan di luar SOP, maka ini bentuk penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Asosiasi Rakyat Pemerhati Hukum (ARAH), Muh. Irfan, menegaskan bahwa PLN sebagai penyedia layanan publik wajib menjalankan operasional secara transparan, akuntabel, dan profesional. Ia juga menyebut kejadian serupa kerap terjadi dan meresahkan masyarakat.

“Kami memberi waktu kepada PLN dan vendor. Jika dalam 1×24 jam KWh warga tersebut tidak dipasang kembali, kami akan beraliansi dan turun melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PLN Sungguminasa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Sungguminasa belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.(/*)red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 16 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025 Berita
Berita 15 November 2025

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025 Berita
Berita 13 November 2025

Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada

13 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,410 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,040 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,011 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Sungguminasa,Gowa – Pencabutan meteran KWh listrik pada sebuah rumah warga yang dalam kondisi…

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025

Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada

13 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,410 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,040 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.