GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Pallangga, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik setelah hasil pemeriksaan fisik proyek infrastruktur menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan.(Rabu 12/11/2025)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan fisik dilakukan oleh tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gowa atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Namun, hasil pemeriksaan tersebut menuai tanda tanya setelah ditemukan perbedaan antara laporan dan kondisi lapangan.
Sebelumnya, tim ahli Dinas PUPR menyimpulkan
bahwa pekerjaan proyek di Desa Pallangga berada dalam kondisi “plus” atau dinilai telah memenuhi standar teknis. Kendati demikian, sejumlah pihak meragukan keabsahan hasil pemeriksaan itu karena ditemukan indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan pada beberapa item kegiatan.
Keraguan publik juga meningkat lantaran kredibilitas dan kompetensi tim ahli PUPR Gowa turut disorot. Beberapa kalangan mempertanyakan apakah pemeriksaan fisik tersebut dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikasi profesional sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa pemeriksaan fisik dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pallangga.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan ada pekerjaan dengan volume berlebih atau ‘plus’, namun juga terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Kasi Pidsus.Pada Selasa 11/11/2025
Ia menegaskan, proses penyelidikan masih berlanjut dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami akan kembali memanggil Kepala Desa Pallangga dan sejumlah pihak lainnya, termasuk Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk dimintai keterangan tambahan. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa juga belum kami terima secara lengkap,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hasil pemeriksaan dan keterlibatan tim ahli, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Publik kini menantikan langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Gowa dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi prinsip utama agar pengelolaan anggaran desa benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.(M/SS)


