GARDATIMURNEWS.COM | GOWA -Sudah lebih dari dua bulan sejak meninggalnya almarhumah Hamsina binti Musa (47), namun hingga kini pihak keluarga belum menerima santunan dari PT Jasa Raharja. Padahal, peristiwa kecelakaan yang menimpa korban telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor A/361/VIII/2025/SPKT Satlantas Polres Gowa.
Kecelakaan itu terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, di Jalan Umum Dusun Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Mio Soul DD 2413 LI yang dikendarai Hamsina dan Honda CRF DD 2147 LY yang dikendarai Reski (21), pelajar asal Kabupaten Maros.

Menurut hasil penyelidikan awal, Hamsina yang bergerak dari arah selatan ke utara berusaha berbelok ke timur. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai Reski. Benturan pun tak dapat dihindarkan.
Akibat insiden itu, korban mengalami patah tulang lengan kiri, luka di paha dan kaki, serta sempat mendapat perawatan di Puskesmas Pattallassang. Namun, sekitar pukul 10.30 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga di Dusun Sawagi pada hari yang sama.
Pihak keluarga Hamsina, melalui Abbas Dg Naba, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima pemberitahuan dari petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Gowa, Ikbal Saleh, pada Kamis (23/10/2025). Dalam pesan yang dikirim melalui WhatsApp, Ikbal menyampaikan bahwa pengajuan santunan meninggal dunia atas nama Hamsina tidak dapat dibayarkan.
Penolakan itu, menurut informasi, berdasarkan hasil rekomendasi Medikolegal dari Jakarta yang menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban tidak berkaitan langsung dengan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.

“Kami menerima kabar itu dari Pak Ikbal. Namun kami sebagai keluarga tetap yakin bahwa almarhumah meninggal dunia akibat kecelakaan. Kami ikhlas, tapi kalau ada pihak yang menyebut kematiannya tidak terkait kecelakaan, maka biarlah Allah SWT yang membalas di hari pembalasan nanti,” ungkap Abbas, Jumat (24/10/2025).
Abbas juga meminta Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Hamsinah Talenra, SE, MM, untuk membentuk tim investigasi pencari fakta agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jangan sampai warga Gowa yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas tidak mendapatkan hak santunan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Penanggung Jawab UGD Puskesmas Pattallassang, dr. Ilham, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp membenarkan bahwa korban sempat dirawat di puskesmas tersebut.
“Saat tiba di puskesmas, pasien mengalami patah tulang lengan atas kiri dan nyeri dada. Kami sudah menyarankan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap, namun keluarga menolak,” jelas dr. Ilham, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, tim medis sempat menyiapkan pemasangan infus dan penyangga lengan agar tidak bergerak, namun kembali ditolak oleh keluarga.
“Terkait hasil visum (vidium), laporan hanya mencatat hasil pemeriksaan klinis berupa patah tulang lengan atas kiri.dan nyeri dada Tidak ada permintaan visum et repertum dari pihak kepolisian maupun Jasa Raharja, sehingga laporan visum saat di rawat di puskesmas Pattallassang tidak kami keluarkan tapi bukan Visum meninggal dunia karena korban laka meninggal dunia setelah pulang dari puskesmas Pattallassang,,tambahnya.

Namun demikian, dr. Ilham menilai bahwa korban masih berpotensi mendapatkan santunan luka akibat patah tulang, apabila hal itu diajukan secara terpisah.
Pihak keluarga berharap adanya kejelasan dan keadilan dari pihak berwenang, terutama Jasa Raharja dan Satlantas Polres Gowa, agar kasus seperti ini mendapat perhatian serius.
“Kami hanya ingin hak korban sebagai warga negara dipenuhi sesuai aturan. Kalau memang ada kekeliruan dalam proses visum atau laporan, tolong diperiksa kembali,” tutup Abbas Dg Naba.
(Bersambung)
Laporan: Nur | Editor: SS


