GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang – Tallang, Kabupaten Luwu Utara, tahun 2020, kembali memunculkan fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kuasa hukum terdakwa mengungkap adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada salah satu politisi Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, yakni Muhammad Syafril, menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp 4 miliar kepada Darmawangsyah Muin, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel.
“Kalau kita lihat fakta persidangan, ada saksi yang menerangkan bahwa sejumlah uang sekitar Rp 4 miliar diserahkan beberapa kali melalui staf Pak Darmawangsyah Muin,” ungkap Syafril usai sidang putusan, Senin (6/10/2025).
Menurut Syafril, dana tersebut diduga diberikan secara bertahap, Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar , dengan tujuan memuluskan proses pemenangan proyek
Pengungkapan ini memantik sorotan publik lantaran hingga kini belum ada langkah hukum terhadap pihak yang disebut dalam sidang, sementara Sari Pudjiastuti telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan telah menyatakan banding, menilai hukuman tersebut terlalu ringan.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, menilai bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku teknis birokrasi.
“Kalau benar ada Rp 4 miliar masuk ke kantong politisi, penegak hukum wajib memanggil dan memeriksa. Jangan hanya menghukum pejabat teknis sementara aktor politik seolah kebal. TIB siap mengawal kasus ini agar tidak redup,” tegas Syafriadi di Gowa, Kamis (9/10).
Sebagai media yang menjunjung tinggi asas keberimbangan dan prinsip praduga tak bersalah, Gardatimurnews.com memberikan hak klarifikasi kepada Darmawangsyah Muin untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan resmi atas tuduhan dugaan penerimaan uang Rp 4 miliar sebagaimana disebut dalam persidangan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini berdasarkan keterangan kuasa hukum terdakwa di pengadilan, bukan merupakan vonis hukum terhadap Darmawangsyah Muin. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Kasus proyek Jalan Sabbang – Tallang menjadi sorotan publik karena memperlihatkan lemahnya integritas dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Selatan.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat hukum untuk menelusuri kebenaran dugaan aliran dana miliaran rupiah tersebut termasuk memastikan apakah benar dana itu mengalir hingga ke lingkaran elit politik daerah.(/*)red