GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anti Korupsi (Somasi) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 5 Kabupaten Gowa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Ketua LSM Somasi, Muh Ramli Tojeng, mengatakan laporan itu merupakan hasil investigasi timnya selama tiga tahun terakhir. Menurutnya, realisasi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut dinilai tidak sejalan dengan jumlah anggaran yang diterima setiap tahun.
“Setiap tahun dana BOS di sekolah itu mencapai miliaran rupiah, tapi realisasi di lapangan tidak terlihat signifikan. Kami menduga ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Saya percayakan penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi ini secara tuntas dan transparan,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun LSM Somasi, SMK Negeri 5 Gowa menerima dana BOS sebesar Rp1,2 miliar pada 2022, Rp1,2 miliar pada 2023, dan Rp1,1 miliar pada 2024. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp270 juta per tahun dialokasikan untuk sarana dan prasarana. Namun, pihaknya menilai kondisi fasilitas sekolah tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami tidak bisa tinggal diam melihat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan siswa,” tambah Ramli.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala SMK Negeri 5 Gowa, Muhammad Ilyas, membantah adanya penyalahgunaan dana BOS.
“Saya tidak pernah merasa ada penyalahgunaan anggaran. Saya juga tidak tahu soal laporan itu,” kata Ilyas.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa, Faizah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Iya betul, laporannya sudah masuk dan kami sudah menerimanya,” singkat Faizah.
Laporan itu juga mencantumkan dugaan pelanggaran hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red)