GARDATIMURNEWS.COM | Gowa –Jumat 22/8/2025- Seorang debitur pembiayaan Smart finance kendaraan bermotor jenis mobil pickup berplat nomor polisi DD 8065 YC di Kabupaten Gowa bernama Muh. Ramli mengalami kejadian tidak menyenangkan. Mobil miliknya yang saat itu dikendarai oleh adiknya, Fadil, diduga dirampas paksa oleh oknum debt collector di Jalan Pallantikang, pada hari Sabtu (16/8/2025).
Muh.Ramli diketahui menunggak cicilan selama empat bulan. Meski ia mengaku bersedia melunasi tunggakan Tersebut , pihak penagih tetap bersikeras menarik unit mobil di jalan. Bahkan, oknum tersebut diduga meminta agar Muh.Ramli melunasi seluruh sisa kredit sekaligus dengan tambahan biaya penarikan sebesar Rp12 juta.
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan ketentuan. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengatur bahwa penagihan wajib dilakukan secara beretika, bukan dengan pemaksaan. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak.
“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak. Kalau ada keberatan, perusahaan pembiayaan wajib menempuh jalur hukum, bukan merampas di jalan,” ujar seorang pemerhati konsumen.
Pungutan biaya tambahan hingga belasan juta rupiah juga dipertanyakan keabsahannya, karena tidak diatur dalam perjanjian pembiayaan , tidak ada dasar hukum untuk membebankan biaya tambahan sepihak
Tindakan tersebut disinyalir melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Saat dikonfirmasi via pesan singkat, seorang yang mengaku perwakilan perusahaan Smart finance yang berinisial (P) pembiayaan menyebut bahwa kontrak Muh.Ramli sudah diputuskan oleh manajemen pusat , Namun terkait dugaan permintaan uang Rp12 juta, pihaknya menyarankan agar menghubungi pihak eksternal.
Awak media ini terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada inisial M yang di duga dari pihak eksternal juga di duga kuat yang mengatur permintaan dana penarikan tersebut namun tidak di respon.
Muh.Ramli menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel. Hingga berita ini diturunkan, oknum yang diduga mengatur debt collector proses penarikan paksa atau diduga perampasan yang disinyalir Berinisial M yang disebut dalam kasus ini belum memberikan klarifikasi.(SS)