GARDATIMURNEWS.COM |MAKASSAR – Suasana tegang kembali menyelimuti Kantor Bank BTN Cabang Makassar di Jalan Kajaolalido, Jumat (8/8/2025). Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Minasaupa kembali menduduki kantor bank pelat merah tersebut, menuntut penyelesaian dugaan pelanggaran prosedur pengalihan hak tagih (cessie) yang menyeret nama BTN.
Aksi jilid II ini digelar setelah upaya mediasi antara BTN, pihak cessor, dan debitur yang dijadwalkan pada Kamis (7/8/2025) berakhir tanpa kesepakatan. Kekecewaan massa memuncak, memicu gelombang protes lanjutan.
Tuntutan Massa
Dalam aksinya, Aliansi Minasaupa menyampaikan lima tuntutan utama:
1.Pertanggungjawaban BTN Cabang Makassar atas dugaan cacat prosedur penerapan cessie.
2.Desakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah hukum dan administratif.
3.Pencopotan Kepala BTN Cabang Makassar.
4.Pemulihan hak-hak hukum debitur sesuai prinsip perlindungan konsumen.
5.Penyelesaian masalah secara prosedural tanpa tebang pilih.
Jenderal Lapangan Aksi, Aenul Ikhsan, menegaskan bahwa gelombang protes tidak akan berhenti sebelum ada kepastian hukum dan keadilan bagi debitur Minasaupa.
“Mediasi kemarin nihil hasil. Tidak ada keberpihakan dari pihak bank, sehingga kami kembali turun ke jalan,” ujarnya di sela aksi.
Ikhsan mengungkapkan, sempat terjadi ketegangan antara massa dan pihak keamanan bank sebelum akhirnya pimpinan cabang menemui mereka di hadapan publik. Audiensi pun dilakukan dan menghasilkan kesepakatan bersama yang akan ditindaklanjuti.
“Ini harus segera diselesaikan agar hak-hak debitur bisa dipulihkan. Kami akan terus mengawal sampai tuntas,” tegasnya.
Aksi Sebelumnya di PN Makassar
Sebelumnya, pada Jumat (1/8/2025), puluhan mahasiswa dan masyarakat Minasaupa menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A. Kartini. Massa memblokade jalan, menyebabkan kemacetan total, sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Eksekusi Sepihak, Hargai Proses Hukum yang Berjalan”.
Koordinator aksi, Nawir, menuding BTN Cabang Makassar telah melakukan pelanggaran hukum dalam praktik cessie.
“Bank BTN diduga melakukan pelanggaran hukum dalam praktik cessie,” ungkap Nawir saat berorasi.
Massa menuntut penundaan seluruh proses eksekusi hingga putusan hukum berkekuatan tetap, mendesak OJK mengambil langkah tegas, serta mendorong pencopotan Kepala BTN Cabang Makassar.
Nawir juga menyoroti ketidaksesuaian antara slogan anti-korupsi yang terpampang di PN Makassar dengan praktik di lapangan.
“Ini bukan ancaman, tapi permintaan agar pengadilan mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil hak warga Minasaupa,” katanya.
Aksi pada 1 Agustus itu ditutup dengan rencana lanjutan demonstrasi di Kantor OJK Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang.(/*)