GARDATIMURNEWS.COM | MAKASSAR —Sabtu 2/8/2025- Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Minasaupa menyatakan sikap tegas menolak praktik cessie atau pengalihan hak tagih piutang yang dinilai melanggar hukum oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Makassar. Dalam aksi yang digelar di depan kantor BTN dan sejumlah titik strategis, mereka mendesak aparat dan otoritas terkait agar segera mengambil tindakan hukum atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses cessie yang dilakukan terhadap warga terdampak.
Dalam pernyataannya, juru bicara aliansi menegaskan bahwa pengalihan piutang oleh BTN Cabang Makassar kepada pihak ketiga dilakukan tanpa pemberitahuan sah kepada debitur, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
“Ini cacat prosedural dan melanggar hak-hak subyektif debitur. BTN telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas mereka dalam pernyataan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Aliansi juga menyoroti rencana eksekusi terhadap objek jaminan yang hingga kini masih bersengketa secara hukum dalam perkara perdata No. 417/Pdt.G/2024/PN.Mks. Proses hukum kasus tersebut kini tengah berada pada tahap banding.
Mereka menilai, upaya eksekusi yang dilakukan sebelum adanya putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) merupakan bentuk pengabaian terhadap asas due process of law, serta bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Pedoman Eksekusi Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Tahun 2019.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan secara hukum, tapi juga berdampak sosial dan ekonomi terhadap warga, serta menciptakan preseden buruk dalam praktik lembaga keuangan nasional,” lanjut pernyataan tersebut.
Melalui aksi ini, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Minasaupa menyampaikan empat tuntutan utama:
1.Menuntut penghentian seluruh proses eksekusi hingga proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap;
2.Mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah hukum dan administratif terhadap BTN Cabang Makassar;
3.Menuntut pencopotan pimpinan BTN Makassar atas dugaan pembiaran pelanggaran prosedur cessie;
4.Mendorong pemulihan hak debitur, demi menjamin prinsip perlindungan konsumen dan keadilan substantif.
Lebih lanjut, mereka menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu melawan praktik mafia perbankan yang merampas hak-hak rakyat atas tempat tinggal, dan menuntut kehadiran negara dalam menegakkan supremasi hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan sengketa keuangan. Ini soal keadilan dan keberpihakan negara kepada rakyatnya,” tegas Jenderal Lapangan dalam orasi penutup.
Aksi ini mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil dan aktivis hukum, yang turut hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap warga yang terdampak.(/*)SS