Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kemampuan Penyidikan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Rutin Gelar Kegiatan Belajar

25 Desember 2025

Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Lantik 114 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Aceh

24 Desember 2025

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, Empat Pejabat Utama Polres Langsa Resmi Dimutasi

24 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perkuat Kemampuan Penyidikan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Rutin Gelar Kegiatan Belajar
  • Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Lantik 114 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Aceh
  • Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, Empat Pejabat Utama Polres Langsa Resmi Dimutasi
  • Tak Kenal Lelah, Haji Uma Kunjungi Desa Terisolir Banjir Bandang di Serba Jadi dan Simpang Jernih, Desak Pemerintah Percepat Hunian Sementara
  • Dengan Sepeda Motor, Polres Aceh Tengah Distribusikan Bantuan Logistik ke Warga Terdampak Bencana di Tiga Kecamatan
  • Layanan Kesehatan Gratis Polres Aceh Tengah dan Relawan Dokter PPDS USK Hadir di Desa One-One
  • Komitmen Pelayanan Prima, Kanit Regident Satlantas Polres Enrekang Diganjar Penghargaan
  • Kapolda Aceh: Kehadiran Polri di Tengah Bencana Adalah Simbol Kehadiran Negara
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » TIB; Gerakan Agresif Excavator Hancurkan Lingkungan di Desa Bontoramba Pallangga
Berita

TIB; Gerakan Agresif Excavator Hancurkan Lingkungan di Desa Bontoramba Pallangga

Garda Timur NewsBy Garda Timur News23 Juli 2025Updated:23 Juli 2025Tidak ada komentar10 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa — Sejumlah alat berat jenis excavator kembali beraksi di tambang galian C ilegal yang berlokasi di Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dengan gerakan agresif dan tanpa izin resmi, para pengelola tambang nekat melanjutkan aktivitas meski lokasi tersebut sebelumnya telah ditutup oleh pihak Polres Gowa. Dugaan kuat mengarah pada adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum di atas level Polres, sehingga membuat para pelaku tambang semakin berani dan tak gentar terhadap hukum.

Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf, menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap para pengelola tambang yang dinilai tidak taat hukum. Ia mencurigai ada kekuatan di balik layar yang membekingi praktik ilegal tersebut.

“Kami menduga kuat ada oknum yang melindungi. Bisa jadi aparat penegak hukum atau pihak berkepentingan lainnya. Mereka terlalu nekat untuk sekadar bertaruh nyali tanpa jaminan,” tegas Syafriadi, yang akrab disapa Daeng Mangka. “Namun kami masih berharap dugaan ini keliru.”

Sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah, TIB berencana menurunkan tim investigasi untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan aktivitas tambang ilegal yang kembali menjamur. Syafriadi juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap lingkungan, yang bisa sangat merusak jika aktivitas ini terus dibiarkan.

“Saya akan segera berkoordinasi dengan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gowa sebelum tim kami turun ke lokasi-lokasi yang dilaporkan. Kami juga menerima informasi soal pemindahtanganan izin tambang di Desa Bontoramba, yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” jelasnya.

Tindakan pemindahtanganan izin pertambangan secara ilegal merupakan tindak pidana serius. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sesuai Pasal 70A, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1), pelanggaran tersebut dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.”

TIB juga mendesak Polres Gowa untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi maupun pascatambang. Syafriadi mengutip ketentuan dalam Pasal 161B UU Minerba, yang menyebutkan bahwa:

Setiap pemegang IUP atau IUPK yang izinnya telah berakhir atau dicabut, namun tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, serta tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tim kami telah berhasil mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal di wilayah Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, nama-nama yang telah kami kantongi antara lain; H. Gala (Karya Jaya Utama) dan Cv Sahabat Perkasa(/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Daerah 25 Desember 2025

Perkuat Kemampuan Penyidikan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Rutin Gelar Kegiatan Belajar

25 Desember 2025 Daerah
Daerah 24 Desember 2025

Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Lantik 114 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Aceh

24 Desember 2025 Daerah
Daerah 24 Desember 2025

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, Empat Pejabat Utama Polres Langsa Resmi Dimutasi

24 Desember 2025 Daerah
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,046 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,015 Views
Don't Miss
Daerah
Daerah

Perkuat Kemampuan Penyidikan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Rutin Gelar Kegiatan Belajar

25 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM | LHOKSEUMAWE— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan belajar rutin yang…

Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Lantik 114 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Aceh

24 Desember 2025

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, Empat Pejabat Utama Polres Langsa Resmi Dimutasi

24 Desember 2025

Tak Kenal Lelah, Haji Uma Kunjungi Desa Terisolir Banjir Bandang di Serba Jadi dan Simpang Jernih, Desak Pemerintah Percepat Hunian Sementara

24 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Perkuat Kemampuan Penyidikan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Rutin Gelar Kegiatan Belajar

25 Desember 2025

Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Lantik 114 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Aceh

24 Desember 2025

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, Empat Pejabat Utama Polres Langsa Resmi Dimutasi

24 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,046 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.