GARDATIMURNEWS.COM | Gowa — Sejumlah alat berat jenis excavator kembali beraksi di tambang galian C ilegal yang berlokasi di Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dengan gerakan agresif dan tanpa izin resmi, para pengelola tambang nekat melanjutkan aktivitas meski lokasi tersebut sebelumnya telah ditutup oleh pihak Polres Gowa. Dugaan kuat mengarah pada adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum di atas level Polres, sehingga membuat para pelaku tambang semakin berani dan tak gentar terhadap hukum.
Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf, menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap para pengelola tambang yang dinilai tidak taat hukum. Ia mencurigai ada kekuatan di balik layar yang membekingi praktik ilegal tersebut.
“Kami menduga kuat ada oknum yang melindungi. Bisa jadi aparat penegak hukum atau pihak berkepentingan lainnya. Mereka terlalu nekat untuk sekadar bertaruh nyali tanpa jaminan,” tegas Syafriadi, yang akrab disapa Daeng Mangka. “Namun kami masih berharap dugaan ini keliru.”
Sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah, TIB berencana menurunkan tim investigasi untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan aktivitas tambang ilegal yang kembali menjamur. Syafriadi juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap lingkungan, yang bisa sangat merusak jika aktivitas ini terus dibiarkan.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gowa sebelum tim kami turun ke lokasi-lokasi yang dilaporkan. Kami juga menerima informasi soal pemindahtanganan izin tambang di Desa Bontoramba, yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” jelasnya.
Tindakan pemindahtanganan izin pertambangan secara ilegal merupakan tindak pidana serius. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sesuai Pasal 70A, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1), pelanggaran tersebut dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.”
TIB juga mendesak Polres Gowa untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi maupun pascatambang. Syafriadi mengutip ketentuan dalam Pasal 161B UU Minerba, yang menyebutkan bahwa:
Setiap pemegang IUP atau IUPK yang izinnya telah berakhir atau dicabut, namun tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, serta tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tim kami telah berhasil mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal di wilayah Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, nama-nama yang telah kami kantongi antara lain; H. Gala (Karya Jaya Utama) dan Cv Sahabat Perkasa(/*)