Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani
  • Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.
  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
  • Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers
  • Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD
  • Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???
  • Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik
  • Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » TIB; Gerakan Agresif Excavator Hancurkan Lingkungan di Desa Bontoramba Pallangga
Berita

TIB; Gerakan Agresif Excavator Hancurkan Lingkungan di Desa Bontoramba Pallangga

Garda Timur NewsBy Garda Timur News23 Juli 2025Updated:23 Juli 2025Tidak ada komentar8 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa — Sejumlah alat berat jenis excavator kembali beraksi di tambang galian C ilegal yang berlokasi di Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dengan gerakan agresif dan tanpa izin resmi, para pengelola tambang nekat melanjutkan aktivitas meski lokasi tersebut sebelumnya telah ditutup oleh pihak Polres Gowa. Dugaan kuat mengarah pada adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum di atas level Polres, sehingga membuat para pelaku tambang semakin berani dan tak gentar terhadap hukum.

Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf, menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap para pengelola tambang yang dinilai tidak taat hukum. Ia mencurigai ada kekuatan di balik layar yang membekingi praktik ilegal tersebut.

“Kami menduga kuat ada oknum yang melindungi. Bisa jadi aparat penegak hukum atau pihak berkepentingan lainnya. Mereka terlalu nekat untuk sekadar bertaruh nyali tanpa jaminan,” tegas Syafriadi, yang akrab disapa Daeng Mangka. “Namun kami masih berharap dugaan ini keliru.”

Sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah, TIB berencana menurunkan tim investigasi untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan aktivitas tambang ilegal yang kembali menjamur. Syafriadi juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap lingkungan, yang bisa sangat merusak jika aktivitas ini terus dibiarkan.

“Saya akan segera berkoordinasi dengan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gowa sebelum tim kami turun ke lokasi-lokasi yang dilaporkan. Kami juga menerima informasi soal pemindahtanganan izin tambang di Desa Bontoramba, yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” jelasnya.

Tindakan pemindahtanganan izin pertambangan secara ilegal merupakan tindak pidana serius. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sesuai Pasal 70A, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1), pelanggaran tersebut dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.”

TIB juga mendesak Polres Gowa untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi maupun pascatambang. Syafriadi mengutip ketentuan dalam Pasal 161B UU Minerba, yang menyebutkan bahwa:

Setiap pemegang IUP atau IUPK yang izinnya telah berakhir atau dicabut, namun tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, serta tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tim kami telah berhasil mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal di wilayah Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, nama-nama yang telah kami kantongi antara lain; H. Gala (Karya Jaya Utama) dan Cv Sahabat Perkasa(/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 30 Agustus 2025

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025 Berita
Berita 30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025 Berita
Berita 29 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Rencana digelarnya konser bertajuk “Suara Tana Timur, Pestanya Anak Timur” yang…

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers

29 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.