GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – Pasangan jemaah haji asal Kabupaten Gowa, H. Syarifuddin Dg Sau dan Hj. Syamsiah Binti Baso Dg Ma’ring, mempertanyakan kejelasan pengembalian kelebihan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH) tahun 2024 yang hingga kini belum mereka terima. Pasangan asal Dusun Marannu, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang itu merupakan jemaah reguler Kloter 6 Embarkasi Sultan Hasanuddin yang baru saja pulang dari Tanah Suci pada musim haji 2025.
Kepada awak media, Minggu (20/07/2025), H. Syarifuddin menyampaikan bahwa ia bersama istrinya telah melunasi biaya haji pada tahun 2024 sebesar Rp60.245.350 per orang, atau total Rp120.490.700. Namun, karena keberangkatannya baru terlaksana pada 2025, mereka merujuk pada tarif BIPIH tahun 2025 yang lebih rendah, yaitu Rp55.431.750 per orang. Artinya, terdapat kelebihan setoran sekitar Rp4,8 juta per orang yang hingga kini belum dikembalikan.
“Selisih itu sebelumnya sempat kami minta untuk digunakan dalam pelaksanaan manasik haji, tapi katanya akan dikembalikan setelah pulang dari haji. Tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan kapan uang itu akan masuk ke rekening kami,” ungkap H. Syarifuddin.
Ia berharap pihak penyelenggara, dalam hal ini Kementerian Agama, segera menindaklanjuti hak para jemaah yang telah melakukan pelunasan lebih awal. Menurutnya, pengembalian dana tersebut adalah hak jemaah dan semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kelebihan bayar ini harus dikembalikan. Ini bukan soal nominal, tapi prinsip keadilan dan hak jemaah yang telah membayar lunas sejak tahun sebelumnya,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, H. Jamaris, S.Ag., M.H., membenarkan adanya proses pengembalian kelebihan setoran BIPIH bagi jemaah yang melunasi di tahun 2024 namun berangkat pada tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan kebijakan nasional yang ditangani langsung oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Ini bukan hanya di Kabupaten Gowa, tapi seluruh Indonesia mengalami hal yang sama. Kami terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi dan pusat agar prosesnya dipercepat,” ujar H. Jamaris melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, dari informasi terakhir yang diterima dari Kanwil Sulsel dan Kemenag Pusat, proses pencairan dana pengembalian tersebut sedang dalam tahap akhir. “Mudah-mudahan awal Agustus sudah selesai dan BPKH langsung transfer ke rekening masing-masing jemaah,” tambahnya.
Fenomena kelebihan setoran BIPIH ini bukan kasus pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, perbedaan biaya akibat kebijakan tahunan seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah, terutama mereka yang sudah melunasi di tahun sebelumnya namun tertunda keberangkatannya.
Para jemaah berharap ke depan Kementerian Agama dapat memberikan kepastian dan informasi yang lebih terbuka mengenai pengembalian dana, termasuk jadwal pencairan dan prosedur pelaporannya.(Nur) Bersambung..