GARDATIMURNEWS.COM | Gowa, Sulawesi Selatan – Penyidik Polres Gowa terus mendalami kasus penembakan yang menimpa Hardianto Dg Ngerang (35), staf Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WITA di Dusun Jenetallasa, Desa Panaikang.
Korban yang mengalami luka tembak di bagian ketiak kanan akibat senapan angin, kini telah menjalani operasi di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar dengan biaya pengobatan mencapai Rp33 juta. Saat ini, kondisi kesehatannya berangsur membaik, meski masih tampak lemah secara fisik dan psikologis.
Pemeriksaan terhadap korban dilakukan langsung oleh penyidik Tipidum Polres Gowa, Aiptu Atafik Ibrahim, di kediaman korban pada Senin malam, 7 Juli 2025 pukul 18.30 WITA.
Menurut keterangan korban, pelaku penembakan diduga kuat adalah Nasruddin Dg Sayang, yang tak lain adalah iparnya sendiri. Pelaku diketahui suami dari kakak kandung korban, Hartati Dg Baji. Motif penembakan diduga berkaitan dengan sengketa warisan sawah seluas 28 are milik orang tua korban yang belum sepenuhnya dibagikan kepada ketujuh anaknya.
“Satu tahun lalu, saya diberikan sepetak sawah oleh ayah saya. Namun, kakak saya Hartati tidak setuju. Sejak itu, muncul kesalahpahaman, dan suaminya mulai ikut campur. Saya sempat menegur agar tidak mencampuri urusan warisan keluarga, mungkin dari situ pelaku merasa tersinggung,” ungkap Hardianto saat ditemui media di rumahnya, Rabu (9/7/2025), didampingi kedua orang tuanya, Jumalan Dg Talle dan Halijah Dg Bollo.
Korban menyayangkan tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku, terlebih permasalahan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. (“anjo anakmintungku teai pangngajari mangeriandi’na mingka eromantongi kutaeng nabuno andina) ungkapnya dealeg bahasa Makassar ,diartikan ke bahasa Indonesia “Itu anak menantu bukan mengajari adiknya, tapi mungkin ingin membunuh adiknya,” ujar Jumalan Dg Talle dengan nada sedih, sembari menghapus air mata istrinya.
Terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Polda Sulawesi Selatan di Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah melarikan diri usai kejadian. Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, dan pelaku langsung dibawa ke Polda Sulsel, sebelum akhirnya dipindahkan ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KBO Reskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku berinisial NS kini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional,” ujarnya.
Korban berharap agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas dan transparan. “Saya berharap pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal penganiayaan dan kepemilikan serta penggunaan senjata api ilegal tanpa izin,” tegas Hardianto.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan banyak pihak. Selain menimbulkan luka fisik, korban juga menunjukkan tanda-tanda trauma psikis, yang turut dirasakan oleh istri korban, Nurbaeti Dg Taco.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
(Bersambung – Tim/Nur)