GARDATIMURNEWS.COM | Makassar,-Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) melayangkan kritik keras terhadap kinerja Polres Sinjai yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.- 26 Juni 2025
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Reski, kader angkatan pertama FKMI, pihaknya mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Kapolres Sinjai jika terbukti lalai atau terlibat dalam permainan hukum.
“Penyelundupan BBM adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kami mencurigai adanya permainan antara pelaku dan oknum aparat di balik lambatnya proses hukum dan konferensi pers yang tidak kunjung dilakukan,” tegas Reski.
FKMI merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
FKMI juga mengaku telah menyampaikan laporan secara resmi kepada Kabid Propam Polda Sulsel sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum. Namun, hingga aksi jilid kedua yang mereka gelar, belum juga ada kejelasan terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami melihat Polres Sinjai tidak becus dan terkesan menutup-nutupi. Jika tidak segera ada pres rilis resmi dan penetapan tersangka, maka benar dugaan kami bahwa ada oknum aparat yang bermain dalam kasus ini,” tambah Reski.
Saat ditemui oleh awak media
Sebagai bentuk kontrol sosial, FKMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengancam akan menggelar aksi lanjutan jilid ketiga apabila tuntutan mereka tidak direspons.
“Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat mendapat hukuman yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(/*)Ir.T dikutip dari laman Metroinfonews.com