GARDATIMURNEWS.COM |Gowa, Sulawesi Selatan — Polsek Biringbulu resmi melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Muh Yamin terhadap mertuanya, Muhammad Dg Tammu, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/12/III/2025/Sulsel/Res Gowa/Sek Biringbulu, tertanggal 4 Maret 2025. Muhammad Dg Tammu, warga Dusun Biboro, Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, melaporkan menantunya sendiri, Muh Yamin, atas dugaan penganiayaan.
Menurut Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp Lidik/12/III/Reskrim, tertanggal 4 Maret 2025, penyelidikan awal dilakukan oleh Polsek Biringbulu. Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 Mei 2025, yang diterima Muhammad dari penyidik Polsek Biringbulu, Briptu Aan Anggara Putra, berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gowa.
“Laporan pengaduan saudara telah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gowa karena korban dan terlapor memiliki hubungan keluarga sebagai mertua dan menantu, serta tinggal serumah,” demikian isi pemberitahuan yang diterima Muhammad.



Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Gowa. (Nur) Bersambung