GARDATIMURNEWS.COM Makassar — Insiden tragis kembali terjadi di Hotel Claro Makassar. Seorang anak dilaporkan tewas tenggelam di kolam renang hotel berbintang empat itu pada 3 Mei 2025. Peristiwa ini memicu kritik tajam dari Forum Pemerhati Keselamatan dan Kesehatan Kerja (FPK3) Sulawesi Selatan, yang mendesak Dinas Pariwisata segera mengevaluasi status klasifikasi hotel tersebut.
“Ini bukan kejadian pertama. Tahun 2017, insiden serupa juga menelan korban jiwa di kolam renang yang sama. Fakta ini menunjukkan ada kelalaian sistemik dalam pengelolaan keselamatan di hotel tersebut,” tegas Ketua FPK3 Sulsel, Cimeng, Kamis (8/5/2025).
Menurut Cimeng, insiden berulang ini tak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa. “Ada indikasi pelanggaran standar keselamatan yang berpotensi membahayakan tamu. Dinas Pariwisata harus bertindak tegas, termasuk mempertimbangkan penurunan status bintang Hotel Claro,” lanjutnya.
Permenparekraf Nomor 13 Tahun 2022 tentang Standar Usaha Hotel mengatur kewajiban hotel memenuhi standar keselamatan dan keamanan tamu. Pelanggaran serius, termasuk kelalaian yang mengakibatkan kematian, memberi dasar bagi Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) merekomendasikan peninjauan ulang klasifikasi bintang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan juga menegaskan penyelenggara usaha pariwisata wajib menjamin keselamatan dan keamanan wisatawan (Pasal 26) serta mematuhi standar usaha yang ditetapkan pemerintah (Pasal 20).
“Kami mendesak Dinas Pariwisata segera melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan di Hotel Claro. Keselamatan tamu harus menjadi prioritas mutlak, bukan sekadar mengejar gengsi bintang empat,” kata Cimeng.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Claro belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.
Tragedi ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan keselamatan di industri perhotelan. Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak untuk mencegah jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.(/*)