Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.
  • Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan
  • PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta
  • Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa
  • Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!
  • Kepedulian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, Picu Perubahan Cepat di SDI Karamasa
  • Polda Sulsel Periksa Kasus Dugaan Penipuan 2022, Mantan Anggota DPRD Jeneponto Jadi Terlapor
  • Ketua DPC Sepernas Kabupaten Takalar Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » TIB Soroti Pembebasan Lahan di Tiga Lokasi Dinilai Sarat Dugaan Penyimpangan Dengan Anggaran Rp.3,8 M
Berita

TIB Soroti Pembebasan Lahan di Tiga Lokasi Dinilai Sarat Dugaan Penyimpangan Dengan Anggaran Rp.3,8 M

Salman SitabaBy Salman Sitaba10 Februari 2025Tidak ada komentar12 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,8 miliar untuk pembebasan lahan di tiga lokasi berbeda pada tahun 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023, ketiga lokasi tersebut berada di Kecamatan Manuju, Kecamatan Pallangga, dan Kecamatan Bajeng.

Kecamatan Manuju: Rp1,4 miliar untuk lahan seluas 6.476 m² guna pembangunan kantor camat, dengan estimasi harga Rp215 ribu per meter.

Kecamatan Bajeng (TPA Cadika): Hampir Rp1,5 miliar untuk pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), setelah sebelumnya pada tahun sebelumnya dianggarkan Rp2 miliar.

Kecamatan Pallangga: Hampir Rp1 miliar untuk pembukaan jalan alternatif yang menghubungkan Jalan Pangka Binanga dengan Poros Provinsi setelah jembatan kembar dari arah Kota Makassar.

Ketua Koalisi Besar Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf, menilai anggaran pembebasan lahan yang dikeluarkan Pemkab Gowa tidak rasional. Ia menduga adanya dugaan kongkalikong dalam proses pembebasan lahan tersebut, terutama terkait lahan untuk kantor camat Manuju.

“Harga tanah di Kecamatan Manuju itu berkisar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per meter untuk lahan kecil seperti kavling. Tidak logis jika harga yang dipatok pemerintah mencapai Rp215 ribu per meter untuk lahan seluas itu,” tegas Syafriadi Djaenaf, Senin (10/2/2025).

Selain itu, Syafriadi juga menyoroti pembebasan lahan di Kecamatan Pallangga untuk jalan alternatif. Ia menyebut bahwa pihaknya tengah menyusun rencana investigasi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses tersebut.

“Kami sedang membentuk tim investigasi untuk menelusuri indikasi adanya dugaan penyimpangan pada pembebasan lahan jalan alternatif di Pangka Binanga,” ujarnya.

Tak hanya itu, Syafriadi juga menyoroti status kepemilikan lahan TPA Cadika di Kecamatan Bajeng. Ia menduga lahan tersebut telah dibebaskan sebelumnya pada era kepemimpinan Azikin Solthan saat menjabat sebagai Camat Bajeng.

“Kami memperoleh informasi bahwa lahan TPA ini sudah pernah dibebaskan sebelumnya. Kami akan melakukan pengecekan lebih jauh terkait status kepemilikannya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Investigasi lebih lanjut dari pihak terkait diharapkan dapat mengungkap kejelasan penggunaan anggaran tersebut.(Tim media TIB/*) Bersambung

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 4 Oktober 2025

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025 Berita
Berita 4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025 Berita
Berita 3 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,027 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,005 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

GARDATIMURNEWS.COM || Takalar – Untuk menjaga kondusifitas wilayah di malam akhir pekan, Personel Perintis Presisi…

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,027 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.