GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Merujuk Laporan Polisi/B/721/ VII/2024/SPKT/Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan Peristiwa yang terjadi,Kamis 4 juli 2024 sekira 10.00 , tempat kejadian di dusun Rajaya desa Taring Kec Biringbulu Kab Gowa
Apa dilaporkan Paletteri, alamat jalan Beringin RT/ RW ,001/003 Kec Somba Opu, yaitu terjadi dugaan pencurian Jagung di kebun miliknya/ pelapor dan terlapor seorang perempuan bernama Lenteng bersama suaminya bernama Sain ,warga Dusun Rajaya desa Taring Kec Biringbulu Kab Gowa, Senin (08/07/2024)08.47 wita
Barang bukti dan uraian singkat yang kami laporkan telah terjadi tindak pidana dugaan pencurian dengan kronologis awal .
Pelaku berteman masuk kedalam lahan perkebunan milik korban/ pelapor dengan berdasarkan surat keputusan No 30/Pdt .G/1999/PN SungguminasaSaat pembacaan eksekusi dari jurusita dari pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa,Rabu 15 Mei 2024 lalu
Selain itu, berita acara pelaksanaan eksekusi No1/Pdt Eks )2023/PN Sgm Jo No 30:/Pdt G 1999/ Sgms menurut Paletteri kepada wartawan Media ini, lewat WhatsApp Senin(08/07/2024)15.41
“Pada hari ini Rabu,15 Mei 2024,saya Wahyu Mulyadi,A Md ,atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa dan ditunjuk oleh panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa berdasarkan surat penunjukan No1 /Pdt Eks / 2023/PN Sgm Jo No 30)/Pdt G/1999/ PN Sgm tanggal 6 Mei 2024 dan
Dalam hal ini, untuk melaksanakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa sesuai dengan penetapan No Pen Pdt Eks/2023/PN Sgm Jo No 30/Pdt G/1999/PN Sgm tanggal 18 Desember 2023”
Selanjutnya pelaku berteman mengambil hasil kebun milik korban berupa Jagung sebanyak 40 karung dengan mengangkut menggunakan sepeda motor tanpa sepengetahuan dari korban,kata Paletteri
“Akibat kejadian tersebut kami selaku korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 8.500.000 ( delapan juta Lima ratus ribu rupiah)
Motif kejadian karena sengaja/ modus sasaran kejahatan kebun , modus operandi mengambil barang,dan saat melapor kami didampingi 2 orang pengacara yakni Nanang,SH, dan Muhdar ,MS,SH”, tutup Paleteri biasa disapa Karaeng Dawa ( NUR) bersambung