GARDATIMURNEWS.COM | Gowa — Menyikapi terkait sejumlah dugaan korupsi yang dilaporkan di Kejaksaan Negeri Gowa Provinsi Sulawesi Selatan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)dan Mahasiswa Anti Korupsi yang sampai sekarang tidak jelas proses penanganannya
Selain itu,dan sejauh mana bentuk telaah kasusnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gowa, sehingga kami berpandangan bahwa Kajari Gowa tidak optimal atau terkesan lambat dan tidak serius serta mandek dalam proses penanganan atas kasus dugaan korupsi tersebut
” Karena terkesan lambat dalam penanganannya maka kami sepakat untuk mencabut seluruh laporan yang pernah kami masukkan di kejaksaan Negeri Gowa” Oleh karena itu kami kesini membawa keranda mayat menandakan mosi tidak percaya dan simbol matinya penegakan hukum, demikian dalam orasinya Ketua LSM Pace Dg Gau didepan kantor kejaksaan Negeri Gowa, Senin ( 13/05/2024) 14 30
Penarikan laporan sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kejaksaan Negeri Gowa.Dan sebagai Mosi tidak percaya atas kinerja kejaksaan Negeri Gowa yang kami anggap sebagai garda terdepan dalam menangani sejumlah kasus dugaan korupsi,namun ironisnya karena tidak sesuai kenyataan dan harapan,kesal Dg Gau
Adapun sejumlah kasus dugaan korupsi yang pernah di laporkan dikejaksaan Negeri Gowa antara lain proyek kuliner yang bernilai 5 miliar di Malino, pembangunan lapangan futsal desa Bontobiraeng selatan dan lapangan sepak bola Desa Barembeng,kasus dugaan korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, pemeliharaan bangunan dan pekerjaan perlengkapan UPPKB Pallangga dan penggunaan dana bos SD Negeri Biringkaloro, disampaikan dalam orasinya oleh Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kompak Indonesia,Ahmad Rana
Selain itu, proyek desa Jipang, pembangunan jembatan Batumalonro Biringbulu, proyek irigasi punta, proyek Jembatan Salari,Bun , pembangunan PSU dibeberapa lokasi perumahan kab Gowa,kasus perkara dugaan pemalsuan Sporadik oleh oknum kepala Desa Julukanaya Kec Biringbulu sedang bergulir dan sejumlah kasus tapi belum ada kepastian hukum karena patutlah diduga adanya permainan alias kolaborasi oknum jaksa dan penyidik kepolisian, betapa tidak karena ada ditangani dan dilaporkan tindak pidana tidak lanjut proses hukumnya karena dianggap perkara perdata,jelas saat orasinya Ketua LSM Gempa Indonesia, Amiruddin yang sering disapa Karaeng Tinggi
Sejumlah Ketua / anggota LSM dan Mahasiswa Antikorupsi dan wartawan ditemui dilantai I kantor kejaksaan Negeri Gowa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan yang dijaga ketat petugas dari Polres Gowa, Liputan (Nur)